Video: Perusahaan Telat Lapor SPT Bebas Sanksi Sampai Mei 2026

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi pembebasan sanksi bagi wajib pajak badan atau perusahaan yang telat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan periode 2025.

Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Kamis, 30/04/2026) berikut ini.


Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |