WNI Bawa Keris di Bandara Singapura, Terancam Hukuman Cambuk

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria warga negara Indonesia berusia 32 tahun akan didakwa di pengadilan Singapura setelah diduga mencoba membawa pisau melewati pemeriksaan keamanan di Bandara Changi.

Melansir Channel New Asia, peristiwa itu terjadi di area pemeriksaan keamanan Terminal 4 keberangkatan Bandara Changi pada Kamis sekitar pukul 13.10 waktu setempat. Menurut polisi, pria tersebut diduga menyembunyikan sebuah keris di dalam sepatunya. Pisau dengan panjang keseluruhan 19,5 sentimeter dan bilah sepanjang 12 sentimeter itu ditemukan di dalam kaus kaki.

Pisau tersebut disebut dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik dan disegel menggunakan selotip sebelum disembunyikan.

Kecurigaan muncul setelah seorang petugas keamanan penerbangan yang mengoperasikan mesin sinar-X mendeteksi benda tajam di dalam sepatu kanan pria tersebut. Saat itu, pria tersebut telah diminta melepas sepatu sebelum melewati jalur pemeriksaan keamanan.

"Pria itu kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan, tempat ditemukannya sebuah keris beserta sarungnya yang disembunyikan di dalam sepatunya," ungkap kepolisian.

Pria tersebut akan didakwa atas dugaan membawa senjata berbahaya di tempat umum.

Jika terbukti bersalah, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun serta hukuman cambuk sedikitnya enam kali.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa mereka memandang serius setiap upaya membawa senjata berbahaya ke tempat umum.

"Para pelancong diingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa senjata berbahaya tanpa alasan yang sah akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata polisi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para penumpang untuk memastikan barang bawaan mereka memenuhi ketentuan keamanan penerbangan sebelum memasuki area pemeriksaan di bandara.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |