AS Chaos Trump Tangkap Imigran, Kemlu Warning WNI-Update Mahasiswa RI

1 day ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri RI memastikan terus memantau ketat situasi di Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul meningkatnya operasi keimigrasian pemerintah Presiden Donald Trump, yang memicu demonstrasi serta kerusuhan di Los Angeles, California dan menyebarnya protes di sejumlah negara bagian AS. 

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa sejauh ini ada dua WNI yang ditangkap di Los Angeles terkait imigrasi. Penangkapan berlangsung 6 Juni lalu, bukan karena keterlibatan dalam kerusuhan, melainkan karena diduga melakukan pelanggaran imigrasi.

"KJRI Los Angeles telah menjalin komunikasi dengan keluarga kedua WNI tersebut dan akan memberikan pendampingan hukum, serta mengupayakan akses kekonsuleran untuk bertemu langsung," ujar Judha dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

WNI Terdampak 

Sementara itu lebih lanjut, Judha memaparkan bahwa sejak awal tahun 2025, total 58 WNI telah terdampak kebijakan imigrasi baru AS. Enam di antaranya telah dideportasi atau memilih kembali ke Indonesia.

Sebagai bagian dari perlindungan, perwakilan RI di AS terus melakukan diseminasi informasi 'know your rights' agar WNI memahami hak-haknya jika berhadapan dengan proses hukum. Selain itu, himbauan juga disampaikan agar WNI menghindari lokasi demonstrasi dan kerumunan; segera menghubungi perwakilan RI jika menghadapi persoalan hukum; dan emastikan masuk ke AS dengan visa yang sah dan sesuai peruntukannya.

"Kami mengingatkan seluruh WNI di AS untuk tetap tenang, waspada, dan tidak ragu meminta bantuan perwakilan RI jika diperlukan," tutup Judha.

Mahasiswa RI di Harvard

Dalam kesempatan yang sama, Judha juga menyinggung situasi mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard yang terdampak polemik antara pemerintah AS dan kampus tersebut soal izin visa pelajar asing. Dari 87 mahasiswa Indonesia di Harvard, sebanyak 46 di antaranya adalah penerima beasiswa LPDP.

Masalah dimulai ketika Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Meskipun pengadilan federal Boston telah menerbitkan temporary restraining order untuk menunda pelaksanaan kebijakan itu, ketidakpastian masih menghantui para mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia.

Kemlu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LPDP dan Harvard Indonesian Students Association (HISA). Pihak kampus untuk memastikan hak para mahasiswa tetap terlindungi.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Alert! 2 WNI Jadi 'Korban' Donald Trump, Ditahan-Mau Dideportasi

Read Entire Article
| | | |