Jakarta, CNBC Indonesia - Industri mebel dan kerajinan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dari kebijakan baru Amerika Serikat (AS). Ini lantaran Presiden Donald Trump berencana menerapkan tarif impor sebesar 25% untuk produk berbasis kayu, termasuk furnitur dan kerajinan.
Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur menyoroti dampak besar dari kebijakan ini. Pasalnya, AS merupakan pasar ekspor utama bagi industri mebel nasional, dengan pangsa pasar mencapai 53%.
"Kalau Amerika benar-benar memberlakukan tarif ini pada 2 April 2025 (mendatang), khususnya untuk produk kayu, mebel, dan turunannya, akan terjadi kontraksi di industri ini," kata Sobur dalam konferensi pers HIMKI di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Adapun pengenaan tarif tinggi ini dikhawatirkan akan menghambat daya saing produk mebel Indonesia di pasar AS, lantaran harga produk akan melonjak, membuatnya kurang kompetitif dibandingkan dengan produk dari negara lain yang tidak terkena tarif serupa.
Untuk mengantisipasi hal ini, HIMKI mendesak pemerintah Indonesia agar segera mengambil langkah diplomasi yang kuat guna memastikan produk mebel nasional tetap bisa masuk ke pasar AS tanpa hambatan tarif.
"Bahkan, kalau memungkinkan, kita harus mengupayakan agar produk-produk ini bisa masuk tanpa bea masuk, sebagai bentuk kerja sama perdagangan yang lebih adil," ujarnya.
Sobur menjelaskan, ancaman tarif ini bermula dari perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Trump pada 1 Maret 2025 lalu. Dokumen tersebut menginstruksikan Departemen Perdagangan AS untuk menyelidiki impor produk berbasis kayu dengan landasan Pasal 232, yang sebelumnya digunakan untuk mengenakan tarif pada baja dan aluminium.
Investigasi ini mencakup berbagai produk, mulai dari kayu mentah, lumber, hingga produk turunan seperti furnitur, kertas, dan kabinet. Jika AS menilai impor kayu dari Indonesia mengancam keamanan nasional mereka, tarif 25% bisa segera diberlakukan.
Yang mana jika tarif 25% diterapkan, lanjutnya, harga produk Indonesia di AS akan naik drastis, dan tentu saja mengurangi daya saing di pasar tersebut.
Meski begitu, ada peluang eksklusi produk. Di mana AS akan memberikan peluang pengecualian untuk produk tertentu, terutama jika menggunakan bahan baku dari AS atau dianggap memiliki nilai strategis. Namun, proses ini tidak mudah dan membutuhkan lobi yang kuat.
"Kebijakan ini bisa mendorong AS untuk memperkuat produk lokalnya atau mengalihkan impor ke negara lain yang tidak terkena tarif tinggi, yang berpotensi mengubah dinamika perdagangan global," jelasnya.
Untuk melindungi industri mebel nasional, HIMKI saat ini tengah menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi internasional, termasuk NGO di AS dan Uni Eropa. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kampanye menentang kebijakan tarif yang dianggap merugikan Indonesia. HIMKI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pelaku industri agar strategi mitigasi bisa segera dilakukan sebelum tarif ini benar-benar berlaku.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Kalah Saing, Pengusaha Ungkap Syarat Industri Mebel RI Bergairah Lagi
Next Article Neraca Dagang RI Surplus US$2,47 M, Tembus 54 Bulan Beruntun