Mengapa Trump Begitu Murka ke RI Soal Produk Dalam Negeri dan Etanol?

18 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akhirnya mengumumkan kebijakan tarif impor baru. Tarif ini lebih besar dibandingkan perkiraaan sebelumnya, termasuk untuk Indonesia.

Secara umum, AS akan memberlakukan tarif bea impor dengan tarif dasar 10% pada semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah posisi Indonesia yang merupakan penyumbang defisit perdagangan AS yang terkena dianggap telah mengenakan tarif sebesar 64% dan dikenai balasan oleh AS sebesar 32% atau setengahnya.

Ada dua hal yang disorot langsung oleh AS kepada Indonesia yakni tarif etanol dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dua hal tersebut disorot dalam Fact Sheet: President Donald J. Trump Declares National Emergency to Increase our Competitive Edge, Protect our Sovereignty, and Strengthen our National and Economic Security.

Dikutip dari situs resmi Gedung Putih, Trump menyinggung soal caranya dalam mengatasi ketidakseimbangan perdagangan terhadap beberapa negara termasuk Indonesia.

Trump berupaya menciptakan lapangan bermain yang setara bagi bisnis dan pekerja Amerika dengan menghadapi kesenjangan tarif yang tidak adil serta hambatan non-tarif yang diberlakukan oleh negara lain.

Ia mengungkapkan bahwa selama beberapa generasi, negara-negara lain termasuk Indonesia telah memanfaatkan AS dengan memberlakukan tarif yang jauh lebih tinggi terhadap produk AS.

Secara khusus dalam keterangan daru Gedung Putih, AS menyoroti tingginya bea impor untuk produk etanol dari AS. 

Dalam hal Etanol, Brasil mengenakan tariff 18% dan Indonesia mengenakan tariff 30%. Sedangkan AS mengenakan tariff 2,5%. Hal inilah yang membuat Trump kesal.

Etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Persoalan bea impor etanol ini sudah lama mengemuka. Pada 2024, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, meminta pemerintah untuk membebaskan cukai untuk bioetanol yang digunakan sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bioethanol digunakan dalam program campuran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut dilakukan supaya pengembangan BBM ramah lingkungan ini dapat terlaksana secara optimal.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menjelaskan sejatinya impor bahan baku bioetanol bukan hanya sekedar untuk memenuhi target ketahanan energi, namun juga untuk menyeimbangkan antara keamanan pangan di dalam negeri.

Oleh sebab itu, ia pun berharap pengenaan bea impor 30% untuk produk bioetanol dapat dihilangkan. Pasalnya, kebijakan tersebut akan menaikkan biaya pengadaan BBM hijau ini.

Selain itu, ia juga menyoroti mengenai pungutan bea cukai untuk produk bioetanol. Pengenaan cukai sendiri terjadi lantaran bioetanol masih dianggap sebagai bagian dari alkohol. Sehingga, Komaidi menilai perlu regulasi tertentu untuk membereskan persoalan tersebut.

"Jadi dari luar kalau kita impor ada beban untuk tambahan biaya impor kalau dari dalam negeri itu ada cukai karena etanol ini masih dikelompokkan dalam cluster alkohol. Itu dua problem di lapangan dari aspek fiskal harus diselesaikan," ujarnya pada Januari 2024.

Indonesia saat ini hampir tidak mengimpor etanol. Hal ini disebabkan oleh tarif impor yang relatif tinggi, Kebijakan yang terbatas, dan ketidakjelasan mengenai oksigenat yang digunakan dalam pasokan bahan bakar lokal. 

Tarif impor untuk etanol denaturasi dan tidak denaturasi sebesar 30%.

Tidak sampai di situ, Trump juga geram dengan kebijakan pemerintah Indonesia soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk menempatkan semua pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih.

"Indonesia menerapkan persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor mereka di dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," tulis Gedung Putih.

Apple Jadi Saksi Rumitnya Aturan TKDN

Jelang akhir 2024 lalu, seri iPhone 16 buatan Apple dilarang untuk dijual di Indonesia karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan sertifikasi TKDN yang dimiliki Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.

Sertifikasi TKDN wajib dimiliki vendor perangkat seluler berjaringan Long Term Evolution (LTE) 4G dan 5G untuk menjual produknya di Tanah Air.

Aturan TKDN untuk perangkat 4G mula-mula dipatok minimal 30% melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) no. 27/2015, yang berlaku sejak 1 Januari 2017.

Selanjutnya, kewajiban TKDN ponsel ditingkatkan menjadi 35% untuk perangkat 4G dan 5G melalui Permenkominfo no. 13/2021 yang berlaku sejak 12 Oktober 2021 hingga saat ini.

Namun demikian, pada tahun ini, seluruh ponsel seri iPhone 16 telah mengantongi sertifikat TKDN.

Bahkan tidak hanya seri iPhone 16, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat TKDN bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev/rev)

Read Entire Article
| | | |