4 IUP Raja Ampat Dicabut, Menteri LH: Ada Pelanggaran Serius!

19 hours ago 4

Jakarta,CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan ada pelanggaran serius dari pencabutan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat.

"Ada pelanggaran serius lingkungan hidup," kata Hanif di Istana Negara, Selasa (10/6/2025)

Hanif menegaskan ada langkah tegas bagi 4 perusahaan pemegang IUP di Raja Ampat yang dicabut izin operasinya. Salah satunya akan ada denda, dan upaya pemulihan kawasan.

"Ada, nanti kita akan pengawasan detil untuk merumuskan langkah langkah pemulihannya," katanya.

Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Adapun hasilnya adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

Berikut daftar 4 IUP yang dicabut:

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

4. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri LH: Penambangan Pulau Manuran Raja Ampat Tak Hati-Hati

Next Article Penampakan Penambangan Nikel di Wilayah Raja Ampat

Read Entire Article
| | | |