Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar penting bagi umat Muslim di Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan jamaah yang sudah pernah berhaji kini bisa mendaftar lagi setelah jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya.
Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir," tulis ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c seperti dikutip di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Adapun aturan mengenai syarat pemberangkatan haji untuk mengurangi antrian panjang. Pasal 5 ayat (1) juga menyatakan, calon jemaah haji harus memenuhi syarat kesehatan, melunasi bipih, dan belum pernah menunaikan ibadah haji.
Bagi yang sudah pernah berhaji, mereka hanya boleh berangkat kembali setelah menanti 18 tahun sejak menunaikan haji yang terakhir. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon jamaah haji yang belum pernah berangkat, mengingat antrean haji di beberapa provinsi sudah mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi petugas resmi haji seperti pembimbing KBIHU, anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), maupun petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka tetap bisa berangkat sesuai penugasan resmi dari pemerintah.
Umroh Backpacker
Sementara itu, kabar baik juga datang dari Tanah Suci. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bersama Pemerintah Indonesia telah menyepakati solusi bersama untuk mengatur perjalanan umrah backpacker agar lebih tertib dan aman.
Mulai 10 Juni 2025, visa umrah 1447 Hijriah untuk jemaah dari luar Saudi telah resmi diterbitkan. Izin pelaksanaan umrah kini bisa diakses langsung melalui aplikasi Nusuk.
"Musim umrah 1447 Hijriah resmi dimulai dengan diterbitkannya visa bagi jemaah dari luar Arab Saudi. Mulai besok, izin umrah bisa diakses melalui aplikasi Nusuk," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, Senin (30/6/2025).
Kebijakan baru ini disambut antusias oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Namun, ada sejumlah aturan tambahan yang wajib diperhatikan, salah satunya akomodasi wajib memiliki izin resmi (Tasreh) dari Difa' Madani (Pertahanan Sipil Arab Saudi) dan Kementerian Pariwisata Saudi.
Hotel yang belum tersertifikasi atau belum terdaftar di sistem Nusuk, baik melalui wholesaler maupun pemesanan langsung tidak bisa digunakan untuk pengajuan visa.
Artinya, jamaah wajib memastikan biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dipilih hanya bekerja sama dengan hotel berizin resmi.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan bagi jamaah, sekaligus menekan praktik umrah tanpa izin yang marak terjadi beberapa tahun terakhir.
Mengacu pada KMA Nomor 1021 Tahun 2023, biaya referensi umrah 2025 idealnya dimulai dari Rp23 juta. Harga bisa berbeda tergantung jenis paket, musim, dan fasilitas yang dipilih:
- Paket Reguler (9-11 hari): Rp24-29 juta
- Paket Premium Plus Turki/Dubai (12-15 hari): Rp28-39 juta
- Paket Spesial (Ramadan/Jumat): Rp32-100 juta
Calon jamaah disarankan hanya mendaftar melalui PPIU resmi yang terdaftar di aplikasi SISKOPATUH milik Kementerian Agama RI untuk menghindari penipuan atau biro perjalanan tidak berizin.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sepekan Lagi Iduladha, Ini 10 Amalan Utama di Awal Zulhijah






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5319082/original/060228700_1755504247-pspr.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5174412/original/075301900_1742925564-20250325AA_Timnas_Indonesia_Vs_Bahrain-17.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285579/original/071930200_1752717808-ChatGPT_Image_Jul_16__2025__11_01_37_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5268770/original/041274100_1751277076-1000588195.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4912935/original/030105800_1723120667-Latihan_Timnas_Indonesia_U-17_4.JPG)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5284222/original/004291500_1752589801-Timnas_Indonesia_U-23_Vs_Brunei_Darussalam_U-23-6.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274834/original/095110500_1751811864-1000595156.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5271468/original/063988200_1751511729-Timnas_Putri_Indonesia_vs_Pakistan-15.jpg)