Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dengan adanya beleid terbaru tersebut, omzet keluarga dan perseroan perseorangan tertentu digabung sebagai dasar penentuan treshold Rp4,8 miliar per tahun.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah pemecahan usaha oleh wajib pajak untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5%, sebagaimana sempat beberapa kali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Pubaya Yudhi Sadewa.
"Jadi saya sudah dengar juga, yang udah sampai Rp 4,8 miliar dia pecah jadi dua UMKM segala macam," kata Purbaya saat diskusi daring dengan media massa, akhir tahun lalu, dikutip Selasa (2/6/2026).
Profesi yang tidak lagi bisa manfaatkan PPh Final UMKM:
Selain itu, diatur juga penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak mendapatkan lagi fasilitas PPh Final UMKM dalam PP 20/2026 pasal 56 ayat (3) huruf a dan ayat (4).
Secara jelas pemerintah menggolongkan berbagai profesi ke dalam kategori pekerjaan bebas, diantaranya sebagai berikut:
a, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
b. pemain musik, pembawa acara, Penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h, perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Adapun dengan tidak berlakunya PPh UMKM Final untuk profesi tersebut, mereka wajib menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan.
Aturan Baru Terkait Pajak dari Penggabungan Perseroan Perorangan
Berdasarkan aturan PP 20/2026 PAsal 57 ayat (2) huruf b mengatakan bahwa, perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis ke pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM.
Pemerintah juga mengatur penggabungan usaha wajib pajak atau disebut peredaran bruto tertentu untuk menetapkan pengenaan PPh Final pada PP 20/2026 Pasal 57 ayat (1).
Sementara pada Pasal 57 ayat (2) huruf e diaturi wajib pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak.
Adapun yang dimaksud peredaran bruto meliputi jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
Kemudian, imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/ atau potongan sejenis.
Pemerintah tampak sangat serius untuk mengantisipasi penyebaran usaha hingga ke suami-istri. Hal ini tercermin dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa peredaran bruto suami-istri harus digabung dalam kondisi tertentu, termasuk dengan perseroan perorangan yang didirikan masing-masing pihak.
Skema PPh Final UMKM Dipertahankan & Ada Masa Transisi
Meskipun ada perubahan aturan yang tertuang dalam pasal-pasal PP 20/2026 tersebut, pemerintah tetap mempertahankan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Pemerintah juga mengatur masa transisi sesuai dengan Pasal II, di mana wajib pajak sesuai kriteria diperpanjang menggunakan fasilitas PPh Final UMKM hingga Tahun Pajak 2026.
(arj/arj)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4326913/original/079333100_1676563078-20231602IQ_Kongres_PSSI_39.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4780552/original/013117000_1711071915-20240321BL_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Timnas_Indonesia_Vs_Vietnam_Stok_49.JPG)















