Titik Temu Ekonomi Islam dan Ekonomi Pancasila

2 hours ago 3

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni bukan sekadar peringatan historis atas pidato Soekarno pada tahun 1945, tetapi juga momentum reflektif untuk menegaskan kembali arah pembangunan bangsa termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam pidato tersebut, Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara sekaligus filosofi hidup yang mencakup dimensi politik, sosial, dan ekonomi. Tetapi sampai saat ini, nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan ekonomi belum juga berhasil diwujudkan.

Sesungguhnya terdapat satu titik temu yang sering terlupakan, ekonomi Islam dan Pancasila bukanlah dua kutub yang saling berhadapan. Keduanya justru memiliki fondasi nilai yang serupa, yakni keadilan ('adl), persaudaraan (ukhuwah), kemitraan (syirkah), dan kesejahteraan bersama (falah).

Dalam konteks Indonesia yang plural, titik temu (konvergensi) ini menjadi penting untuk menjawab tantangan ketimpangan ekonomi, kemiskinan, serta dominasi pasar yang kerap mengabaikan aspek moral.

Pancasila, khususnya sila kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", mengamanatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir kelompok (QS. Al-Hasyr: 7). Semangat tersebut sejalan dengan tujuan utama ekonomi Islam (maqashid syariah), yaitu menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan melalui distribusi kekayaan yang adil, perlindungan terhadap kelompok lemah, serta pelarangan eksploitasi ekonomi.

Pasal 33 UUD 1945 bahkan dapat disebut sebagai jembatan ideologis antara Pancasila dan ekonomi Islam. Frasa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan" memiliki kemiripan dengan konsep syirkah (kemitraan), ta'awun (tolong-menolong), dan keadilan distributif dalam ekonomi Islam.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam memiliki kesesuaian filosofis dengan sistem ekonomi nasional Indonesia, terutama dalam semangat keadilan dan tanggung jawab sosial.

Ekonomi Islam tidak dibangun di atas logika akumulasi modal semata. Sistem ini menolak praktik riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi berlebihan) karena dianggap menciptakan ketidakadilan. Sebaliknya, ekonomi Islam mendorong aktivitas produktif yang berbasis sektor riil. Di sinilah relevansinya dengan cita-cita ekonomi Pancasila yang menempatkan manusia sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar instrumen pasar.

Relevansi Ekonomi Islam dan Pancasila
Persoalan Indonesia saat ini bukan semata rendahnya pertumbuhan ekonomi, melainkan kualitas pertumbuhan itu sendiri. Ketimpangan masih menjadi tantangan serius. Pertumbuhan ekonomi sering kali terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki akses modal dan teknologi.

Sementara sebagian besar pelaku usaha UMKM khususnya mikro masih berjuang memperoleh pembiayaan dan akses pasar. Walaupun mendominasi dari sisi tenaga kerja dan unit usaha tapi kontribusinya terhadap pereknomian nasional masih tergolong rendah.

Begitupula dengan perkembangan ekonomi Islam. Kondisi saat ini menunjukkan terjadinya kesenjangan antara pertumbuhan sektor keuangan syariah dan penguatan sektor riil. Perkembangan perbankan syariah belum sepenuhnya diikuti oleh industrialisasi halal, khususnya pada sektor UMKM.

Walaupun total aset keuangan syariah nasional telah menembus Rp3.131 triliun (OJK, 2026), namun ekosistem ini dinilai belum terorkestrasi secara optimal karena industri halal dan lembaga keuangan syariah cenderung berjalan sendiri-sendiri tanpa interkoneksi yang kuat.

Di sinilah ekonomi Pancasila dan ekonomi Islam menemukan relevansinya secara bersamaan. Keduanya sama-sama menolak konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu. Keduanya juga menempatkan negara sebagai aktor penting untuk memastikan terciptanya keseimbangan pasar. Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton, tetapi harus hadir melalui regulasi, pembiayaan, perlindungan sosial, dan penguatan koperasi serta UMKM.

Titik Temu Ekonomi Islam dan Pancasila
Dalam prakteknya konsep ekonomi Islam dengan Pancasila memiliki titik temu pada koperasi dan Keuangan sosial Islam (ZISWAF). Keduanya memiliki keselarasan dan manfaat (maslahah) yang kuat karena dibangun di atas nilai-nilai dasar yang sama, yakni keadilan ('adl), tolong menolong (ta'awun), dan kesejahteraan bersama (falah). Koperasi berfungsi sebagai wadah ekonomi yang demokratis dan inklusif, sementara keuangan sosial memastikan distribusi kekayaan yang merata

Selain itu, ekonomi Islam dan Pancasila juga memiliki pandangan yang sama terhadap etika bisnis. Dalam sistem ekonomi liberal, keuntungan sering kali menjadi tujuan utama. Sebaliknya, ekonomi Islam menempatkan keuntungan sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan.

Prinsip yang sama juga tercermin dalam Pancasila yang menempatkan moralitas dan kemanusiaan sebagai dasar kehidupan ekonomi nasional. Jika prinsip ini berjalan dengan baik, tentunya praktik-praktik moral hazard dalam perekonomian bisa diminimalisasi.

Titik temu lainnya terlihat pada pengembangan industri halal. Pemerintah menargetkan jutaan produk halal tersertifikasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing global. Pengembangan industri halal tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan umat Islam.

Akan tetapi juga menyangkut kualitas produk, standar keamanan, dan peluang ekspor. Dalam konteks ini, industri halal dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat tanpa memandang agama.

Lebih jauh lagi, ekonomi Islam menawarkan paradigma pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga keberlanjutan. Prinsip keseimbangan (tawazun) dalam Islam mengajarkan bahwa pembangunan ekonomi harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Nilai ini sangat relevan dengan tantangan perubahan iklim dan krisis ekologis yang dihadapi dunia saat ini. Dengan kata lain, ekonomi Islam dan Pancasila sama-sama menolak model pembangunan yang mengorbankan manusia dan alam demi pertumbuhan jangka pendek.

Keinginan Presiden Prabowo untuk kembali ke konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 menjadi angin segar untuk pengembangan ekonomi Islam dan Pancasila kedepan. Keduanya akan saling melengkapi. Karena itu, perlu segera menemukan sintesis yang produktif untuk mengembangkannya ke depan.

Dengan prinsip dan etika yang holistik, ekonomi Islam dapat mengintegrasikan prinsip moral, spiritual, dan sosial ke dalam seluruh aktivitas muamalah, sementara Pancasila sebagai working ideology menjadi fondasi kebangsaan yang menjaga inklusivitas dan keberagaman.

Penutup
Pada akhirnya, titik temu ekonomi Islam dan Pancasila bermuara pada satu tujuan, yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat. Tantangan Indonesia bukan kekurangan ide, melainkan keberanian untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam kebijakan nyata.

Ketika keadilan sosial menjadi orientasi utama pembangunan, ekonomi tidak lagi hanya berbicara tentang angka pertumbuhan, tetapi tentang bagaimana kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di situlah ekonomi Islam dan Pancasila berjalan beriringan, bukan sebagai dua jalan yang berbeda, melainkan sebagai satu arah menuju cita-cita bangsa.


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |