Bahlil Minta Kepala BPS Hitung Dampak Ekonomi Sumur Minyak Rakyat

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung dampak ekonomi yang dihasilkan dari pengelolaan sumur minyak rakyat. Pasalnya, pendapatan dari kegiatan tersebut berasal dari rakyat dan seharusnya dinikmati kembali oleh rakyat.

Bahlil membeberkan tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di Jakarta, melainkan juga dapat dirasakan secara merata di daerah. Karena itu, daerah perlu diberi ruang lebih besar untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

Hal ini diungkapkan Bahlil di hadapan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasantidi saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ESDM dan BPS tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang ESDM dan Statistik di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

"Nah ini saya minta BPS tolong dihitung betul. Jadi, kami tidak hanya mau lihat tentang lifting (produksi terangkut minyak) saja," ungkap Bahlil di Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Bahlil lantas menegaskan Pasal 33 UUD 1945 tidak secara spesifik menjelaskan mengenai pengusaha besar atau asing, melainkan seluruh kekayaan yang ada di negara, baik di laut, udara, maupun darat, dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan bangsa.

Selain itu, ia menambahkan pengelolaan sumber daya alam merupakan bentuk dari demokrasi ekonomi, di mana sistem ekonomi dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.

"Pengelolaan sumber daya alam ini adalah namanya demokrasi ekonomi dan ekonomi itu bersama kekeluargaan. Artinya apa? Ada pemerataan," kata dia.

Guna mengimplementasikan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Tercatat, sebanyak 45.000 sumur masyarakat telah selesai diinventarisasi untuk segera dikelola secara legal.

"Bukan UMKM Jakarta, bukan Koperasi Jakarta. Artinya apa? Ini adalah sebagai bentuk implementasi daripada roh Pasal 33 dan arahan Bapak Presiden untuk melakukan retribusi terhadap sumber-sumber kekayaan negara dalam rangka pengelolaan secara adil dan merata. Maka ini kita kasih ke daerah," tambahnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Soal Legalisasi Sumur Rakyat, Bahlil Tegaskan Bukan Sumur Minyak Baru

Read Entire Article
| | | |