Beda Sama Purbaya, Bos BI: Dana Rp315 T Pemda di Bank Bukan Ngendap

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo enggan menyatakan saldo pemerintah daerah atau pemda yang bersemayam di perbankan merupakan dana mengendap atau menganggur.

Menurutnya, dana itu sebatas saldo kas pemda yang tercatat di bank nasional, BPD, ataupun BPR karena aktivitas keluar masuk dana. Nilainya per akhir September 2025 kata dia sebesar Rp 315,57 triliun.

"Jadi mohon maaf kami tidak ingin menggunakan istilah dana mengendap, dana menganggur, pikiran kita jadinya oh ini yang bikin ini itu," kata Perry saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

"Karena seperti kita pun punya rekening, seperti pemda punya rekening di bank umum dan BPD, hanya sebagian kecil di BPR," tegasnya.

Perry menegaskan, data pemda di perbankan itu pun tidak ada perbedaan antar instansi, karena seluruhnya terlaporkan secara jelas di Sistem ANTASENA, sistem pelaporan terintegrasi yang dibangun bersama oleh BI, OJK, dan LPS.

"Totalnya per September Rp 315,57 triliun, dan kalau ditanya ke OJK sama, LPS sama, karena sumber reporting-nya sama, kami hanya catat sesuai report perbankan, dan itu yang tentu saja kami sampaikan ke Kementerian Keuangan yang perlu data itu sebagai koordinasi," papar Perry.

Lain halnya dengan Perry, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa cenderung memberikan fokus khusus bagi saldo pemda yang hanya bersemayam di perbankan. Sebab, baginya bila makin meningkat menandakan pemda tak membelanjakan anggarannya untuk pembangunan ekonomi.

Ia bahkan secara khusus telah mengirimkan surat tentang percepatan pelaksanaan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 kepada para pemimpin daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan menyinggung tingginya dana simpanan pemda di perbankan.

Surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 ia kirimkan kepada kepala daerah mempertimbangkan masih naiknya simpanan pemda di perbankan di tengah lambatnya kinerja belanja daerah. Padahal, pemerintah pusat ia sebut juga terus konsisten mencairkan anggaran transfer ke daerah (TKD).

"Dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di Pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah," tulis Purbaya dalam isi surat yang ditandatanganinya itu sebagaimana dikutip Rabu (12/11/2025).

Dana pemerintah daerah atau Pemda yang mengendap di perbankan per akhir kuartal III-2025 yang dicatat Purbaya senilai Rp 234 triliun atau meningkat sekitar 12,17% dari periode yang sama tahun lalu Rp 208,6 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja APBD seluruh daerah hingga akhir September 2025 di Indonesia baru mencapai Rp712,8 triliun, turun 13,1% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi tersebut 51,3% dari pagu belanja APBD 2025 senilai Rp1.389,3 triliun.

Pemerintah pusat ia tegaskan juga telah berkomitmen untuk terus merealisasikan penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang nilainya sudah senilai Rp 644,8 triliun atau 74% dari pagu hingga akhir kuartal III-2025.

"Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan," tulis Purbaya dalam suratnya.

Ia pun meminta para kepala daerah untuk segera melakukan berbagai langkah-langkah percepatan belanja APBD untuk mendorong perekonomian nasional pada 2025 bisa lebih baik.

Adapun langkah-langkah yang ia minta dilakukan para kepala daerah, yaitu melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

Lalu, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda), serta memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

Terakhir, melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

"Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah," sebagaimana tertulis dalam surat Purbaya yang tembusannya ke Presiden, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Sekretaris Negara itu.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Alasan Purbaya Incar Dana Pemda Rp 233 T yang Nganggur di Bank

Read Entire Article
| | | |