Jakarta, CNBC Indonesia - Pertumbuhan industri pembiayaan berbasis teknologi (fintech) di Indonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam hal inklusi keuangan, tetapi juga memunculkan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
Pinjol ilegal mengacu pada entitas pemberi pinjaman berbasis digital yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kerap melanggar prinsip transparansi, perlindungan konsumen, serta tata kelola yang baik.
Salah satu karakteristik utama pinjol ilegal adalah penetapan bunga dan biaya yang sangat tinggi, sering kali jauh melampaui batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK. Pinjol ilegal juga sering kali menargetkan populasi rentan, termasuk individu berpenghasilan rendah dan mereka yang memiliki literasi keuangan terbatas.
Masyarakat rentan ini menjadi sasaran empuk pinjol ilegal karena mereka pun kadangkala tidak terjangkau pinjaman daring (pindar) yang berizin OJK. Pasalnya, pindar biasanya memiliki ketentuan ketat terkait bunga dan biaya pinjaman, sehingga penyalurannya pun lebih terseleksi.
Mereka yang rentan biasanya tidak memiliki kemampuan meminjam dari pindar karena tidak memenuhi kriteria tertentu, sehingga mengambil jalan pintas melalui pinjol ilegal tanpa menyadari risikonya.
Peneliti Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Rani Septya mengatakan, bahwa masyarakat masih memilih pinjol ilegal meski terdapat layanan pinjaman daring (pindar) legal yang diawasi OJK, karena beberapa alasan, mulai dari edukasi maupun ketentuan yang longgar
"Ini banyak faktornya. Mungkin kurang edukasi, mungkin juga sebenarnya masyarakat tahu itu ilegal, tapi tetap memilih ilegal karena tergiur jumlah pinjamannya yang lebih besar," ungkap dia kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Menurut Rani, membentuk kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjol ilegal memerlukan waktu dan edukasi yang tidak pernah putus. Misalnya dengan terus memberikan informasi dan edukasi tentang perbedaan antara pindar legal dan pinjol ilegal, serta contoh-contoh kasus kerugian akibat pinjol ilegal.
"Tentu untuk meningkatkan kesadaran perlu bantuan semua pihak ya. Dari OJK bersama dengan asosiasi harus selalu memastikan edukasi dan kampanye bagi masyarakat masyarakat mengenai Pindar yang legal dan aman itu seperti apa dan apa saja," ungkap Rani.
Di sisi lain, OJK menerbitkan regulasi untuk menentukan batas suku bunga maksimal pinjaman daring. Upaya ini dilakukan salah satunya untuk menghadapi pinjol ilegal.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyebut kebijakan bunga yang lebih rendah harus hati-hati untuk diterapkan.
"Karena ketika bunga terlampau rendah, lender akan mengurangi investasi di pindar legal. Calon borrower melihat lebih menguntungkan untuk meminjam di pinjol ilegal karena dananya banyak," terang dia.
Namun, menurut dia upaya OJK dalam memberantas pinjol ilegal masih terbilang lemah karena karena permintaan pinjol ilegal cukup tinggi. Di mana banyak sekali saluran baik media sosial maupun saluran video yang masih menampilkan praktik pinjol ilegal.
"Mereka yang tertolak di sistem pindar legal, akan beralih ke pinjol ilegal untuk mendapatkan pembiayaan karena memang mereka butuh. Mereka butuh untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang Nailul.
Adapun CELIOS melalui riset terbarunya berjudul "Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring", merekomendasikan berbagai kebijakan yang perlu dilakukan regulator dalam memberantas pinjol ilegal. Di antaranya dengan melakukan kampanye atau sosialisasi kolaboratif terkait bahaya dari pinjol ilegal dan cara mencegah terjebak pinjol ilegal dan memasukkan pembahasan mengenai keuangan digital (baik dari pembayaran, tabungan, kredit, asuransi, dan investasi) dalam kurikulum sekolah.
Sebagai informasi, batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sebesar 0,8%. Penetapan batas bunga pinjaman tak dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi sekaligus membedakan layanan pindar legal dari praktik pinjol ilegal.
Pada 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4% per hari atas imbauan OJK. Kemudian, pasca-penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.
Setelah terbitnya SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga Pindar untuk sektor produktif dengan penyaluran hingga Rp50.000.000 menjadi 0,75% (tenor hingga 6 bulan) dan 0,1% (tenor > 6 bulan). Sedangkan batas maksimum bunga pendanaan produktif di atas Rp50.000.000 sebesar 0,1%. Sementara, batas maksimum bunga untuk pendanaan konsumtif sebesar 0,3% (tenor hingga 6 bulan) dan 0,2% (tenor > 6 bulan).
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339916/original/010495200_1757135510-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-108.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)






