Bos BTN Jelaskan Kriteria SLIK Macet yang Masih Bisa KPR

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon L.P. Napitupulu menjelaskan bagaimana Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi penghambat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).

Menurutnya, ada dua alasan status SLIK macet. Pertama, disebabkan oleh faktor ekonomi, masalah kesehatan, dan sebagainya, dan dapat ditolerir dalam proses underwriting kredit.

Namun, alasan kedua adalah karakter si debitur, yakni urung memenuhi kewajibannya yang dalam hal ini mengembalikan pinjaman dana.

"Jadi kita mesti hati-hati. Kalau Rp200 ribu saja tidak mau bayar, masa lo kasih Rp200 juta?" katanya selepas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Menara BTN, Selasa (18/11/2025).

Nixon kemudian menyatakan bahwa penting bagi bank untuk memilah mana calon debitur yang memiliki SLIK karena karakter dan yang sedang terdampak kondisi eksternal.

"Itu yang menurut saya harus dipilah, jangan sama rata. Karena kalau tidak dipilah, bahaya. Moral hazard nanti," tukasnya.

Kata Nixon, orang dengan SLIK macet karena faktor eksternal cenderung kooperatif. Mereka mau datang menemui pihak bank saat dipanggil, serta mengurus surat-surat permohonan yang diperlukan.

"Tapi kalau nggak kooperatif, Rp200.000 saja nggak mau bayar. Dipanggil nggak ketemu, cenderung protes, bawa lawyer lagi. Ngapain lo kasih kredit lagi orang kayak gitu? Jadi ini tolong dibedakan, itu karena karakter atau memang dia jadi korban," ucap Nixon.

Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa SLIK tidak dimaksudkan menjadi hambatan bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit. SLIK berfungsi sebagai sumber informasi netral untuk mendukung penilaian kelayakan calon debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa status kredit yang tercatat dalam SLIK bukan satu-satunya acuan dalam proses analisis pembiayaan. Lembaga jasa keuangan (LJK) tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti karakter, kapasitas, dan prospek usaha calon debitur.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tips Bersihkan Nama dari SLIK/BI Checking Agar Bisa Ambil KPR

Read Entire Article
| | | |