Bos Buruh Tak Mau Mundur, Tetap Tuntut Upah Minimum 2026 Naik 8,5-10%

22 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal tak mundur dan tetap menuntut kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 sebesar 8,5-110,5%. Said Iqbal mengungkapkan ada sejumlah hal yang mendasari nilai tuntutan kenaikan upah minimal tersebut.

Salah satunya, ujarnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tentang 2023 yang menyatakan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, dan sejenisnya. Menurutnya, inflasi Oktober 2024-September 2025 mencapai 3,26%. Sedangkan, inflasi akhir 2025 diperkirakan mencapai 3%.

Di sisi lain, Said Iqbal menambahkan, dalam periode yang sama, pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) dapat tumbuh 5,2%. Dengan perhitungan angka inflasi dan PDB tersebut, maka kenaikan upah minimum harus mencapai 8,46% atau dibulatkan menjadi 8,5%.

"Menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang disusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5-10,5%," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).

"Pertumbuhan ekonomi 5,2% ditambah inflasi 3,26%, maka ketemu 8,46%. Dibulatkan satu angka desimal, jadi 8,5%. Jelas itu, itu perintah MK," lanjutnya.

Adapun terkait kenaikan maksimal upah minimum sebesar 10,5%, menurutnya setiap daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Ada daerah yang justru perekonomian tumbuh di atas nasional, sehingga kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi.

"Kenapa sampai 10,5%? Karena pertumbuhan ekonomi yang tadi saya jelaskan itu pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara, itu bisa 30%, 6 kali lipatnya, 5 sampai 6 kali lipat," ujarnya.

Dengan adanya kenaikan upah minimum, menurutnya, dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan pada akhirnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat berkurang drastis.

"Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli, upah dinaikkan pada tingkat yang wajar," tutupnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Getok Upah Minimum 2026 Naik Sampai 10,5%, Gini Ngitungnya

Read Entire Article
| | | |