Bos DJP Ingatkan Ahli Pajak Ambil Hak Rakyat Jadi Ahli Neraka

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait dengan kasus suap. Hal ini kembali menjadi sorotan masyarakat di tengah upaya perbaikan dan transformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ternyata, tangkap tangan ini membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto merasa malu. Bimo mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua KPK Setyo Budiyanto sejak Jumat (9/1) malam terkait kasus tersebut. Kejadian ini diharapkan tidak terulang kembali.

"Saya sudah sering sekali memberikan sharing kepada rumah besar kita, bahwa jagalah keluarga kita. Jangan sampai hal-hal seperti yang terjadi dari Jumat (9/1) malam kemarin saya sudah berkomunikasi dengan Pak Menteri dan Ketua KPK, itu tidak perlu terulang lagi seharusnya," kata Bimo dalam acara Perayaan Natal DJP, dikutip dari Detikcom, Selasa (13/1/2026).

Bimo kembali mengingatkan para pegawai pajak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, kepedulian, kejujuran, disiplin dan kerja sama. Adapun, kerja sama yang dimaksud yakni mengingatkan satu sama lain jika ada tindakan melenceng.

"Saya selalu mengatakan ini permasalahan kita bersama. Berarti ada yang abai, ada yang tidak mau mengingatkan teman-teman yang masih melakukan hal-hal seperti itu dan ini tanggung jawab bersama," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, dia pun menekankan korupsi adalah perbuatan sangat tercela. Dia mengingatkan agar jajarannya jangan sampai menyesal di kemudian hari karena telah memberikan contoh yang tidak baik kepada keluarga masing-masing.

"Kita malu apabila tidak bisa memberikan contoh kepada anak-anak kita, kepada penerus-penerus kita. Kita malu apabila tidak melaksanakan implementasi atau mengimani apa yang tertulis di kitab suci masing-masing," ujarnya.

Menurut Bimo, pajak merupakan 'uang Tuhan' yang diberikan kepada masyarakat dengan kemampuan lebih untuk kemudian disalurkan kembali kepada mereka yang membutuhkan melalui mekanisme fiskal negara. Konsep ini menjadi esensi dari redistribusi kekayaan dan pendapatan negara.

Adapun, Bimo mengatakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran etika dan keimanan karena telah merampas hak masyarakat yang tidak mampu. Dia mengatakan pelanggaran itu bisa membuat pelakunya menjadi ahli neraka.

"Ketika ahli pajak yang dipercaya oleh negara mengambil hak itu untuk rakyat yang membutuhkan melalui mekanisme fiskal, itu halal, sah-sah saja. Akan tetapi ketika dia mengambil bagian itu untuk diri pribadinya, maka sudah pasti ahli pajak tadi adalah ahli neraka, ahli neraka. Itu ditulis secara jelas dalam sebuah hadis di kepercayaan saya," tegas Bimo.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |