Bos Pajak Blak-blakan Soal Modus Kasus Ekspor Turunan CPO

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan perihal kasus pelanggaran ekspor produk turunan CPO yang merugikan negara triliunan rupiah.

Seperti diketahui, operasi gabungan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, bersama Satgassus Polri baru-baru ini menangkap 87 kontainer yang mengelabui pajak.

Pelanggaran ini dilakukan oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Diketahui, barang diberitahukan sebagai fatty matter - kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan terbatas (lartas) ekspor. Ternyata, kontainer ini berisi CPO.

Bimo menuturkan kasus ini awalnya merupakan laporan dari Satgassus OPN di Polri. Ditjen Pajak (DJP), kata Bimo, tidak bisa bekerja sendiri dalam kasus ini. Ditjen Pajak juga mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung terkait dengan modus informasi ekspor fatty matter tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari Satgasus Optimasi Penerimaan Negara (OPN) di Polri, kemudian saat ini juga yang sudah masuk ke penyidikan. Itu kami mendapat informasi awal dari Kejaksaan Agung terkait dengan modus informasi ekspor POME padahal itu CPO," ujar Bimo.

"Jadi, sama dua-duanya itu bagaimana ada ketidaksesuaian antara fisik barang dengan dokumen ekspornya," lanjutnya.

Bimo menuturkan ini merupakan modus klasik yang sudah ditemukan sejak bertahun-tahun. Modus ini dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak. Perusahaan melakukan pelaporan data barang ekspor yang tidak sesuai dengan realitas.

"Jadi, modusnya itu menurunkan nilai jual baik ekspor POME maupun fatty matter. Nah, otomatis ketika menurunkan nilai jual, maka akan menurunkan penghasilan di pelaporan pajaknya dan tentunya juga menurunkan pembayaran pajaknya," ungkap Bimo.

Sejak 2021 hingga 2025, Ditjen Pajak mencatat ada sebanyak 257 perusahaan melakukan ekspor POME. Ditjen Pajak dan Satgassus akan menyisir perusahaan-perusahaan tersebut.

"Ini memang tidak hanya PT MMS saja, tetapi dari building case kita selama tahun 2021 sampai 2025, itu ada sekitar 257 pajak-pajak itu yang melakukan ekspor pumi. Nah tentu ini indikasi awal," kata Dirjen Pajak.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-diam Purbaya Telepon Kring Pajak, Tanya Coretax!

Read Entire Article
| | | |