Bukan Dilegalkan, Ini Usulan ESDM untuk Berantas Tambang Ilegal

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kemitraan sebagai salah satu pendekatan dalam rangka menata aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menilai penataan tambang ilegal memang menjadi perhatian banyak pihak. Namun, kebijakan terkait penataan pertambangan ilegal harus ditopang dengan regulasi yang kuat.

Oleh sebab itu, alih-alih melegalkannya secara langsung seperti pengelolaan sumur minyak masyarakat yang tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pihaknya menyarankan menggunakan skema kemitraan.

"Karena memang itu sumur-sumur (minyak) sudah ada sejak zaman dulu dan itu dikelola. Nah daripada mereka ilegal dan kemudian tidak produktif, sementara itu ada nilai ekonominya di situ, nah dibuatlah Permen 14. Tapi khusus untuk tambang ilegal, ini bukan ada sejak dulu. Bahkan kemungkinan setelah saya habis ngomong ini masih ada juga tambang ilegal," kata Jeffri di Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2025).

Menurut Jeffri, ESDM membuka peluang pendekatan melalui skema kemitraan karena skema ini dinilai lebih realistis untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

"Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodir dalam aturan. Dalam aturan dan aturan main gitu. Itu aja. Gitu. Jadi enggak semudah yang kita membayangkan ya. Karena objeknya itu pasti berbeda. Kalau sumur-sumur itu sumur-sumur lama yang sudah ada sejak zaman dulu," katanya.

(ven/wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |