Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar. MA menegaskan bahwa angka kerugian hingga Rp 300 triliun yang dihitung selama ini tidak sepenuhnya masuk dalam kategori kerugian keuangan negara dari sisi tindak pidana korupsi.

Adapun kerugian negara setelah revisi, dari Rp 300 triliun menjadi Rp 28 triliun.

Majelis Hakim Kasasi untuk kasus ini, Prim Haryadi menyebutkan bahwa angka tersebut dihitung melalui pemisahan antara kerugian korupsi dengan dampak kerusakan lingkungan. Hal itu tertuang melalui Putusan Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025.

"Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp 28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp 271 triliun," ungkap majelis hakim dalam putusannya, dilansir dari keterangan resmi, dikutip Rabu (12/8/2026).

MA menilai, penghitungan kerugian negara seharusnya hanya didasarkan pada aliran uang negara yang keluar secara tidak sah atau hilangnya keuntungan negara yang bisa dihitung secara pasti. Sedangkan, kerusakan lingkungan dinilai memiliki karakter dan rezim hukum yang berbeda sehingga tidak bisa dicampur dalam istilah korupsi.

"Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," lanjut putusan mahkamah hakim.

Dalam dokumen putusan resminya, majelis hakim merinci hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan dalam persidangan sebelumnya. Hakim memvalidasi nilai kerugian yang mencapai Rp 300 triliun akibat penyimpangan prosedur kerja sama sewa peralatan penglogaman dan pembayaran bijih timah tanpa studi kelayakan.

"Bahwa jumlah kerugian senilai sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 tersebut, terdiri dari kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman antara PT Timah Tbk dengan Smelter Swasta dan nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk, yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai, dengan total senilai Rp28.933.575.919.431,14," tulis dokumen putusan itu, dikutip Rabu (12/8/2026).

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa pemisahan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum pada masing-masing sektor. Dengan begitu, aspek pemulihan terhadap lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan diharapkan bisa dilaksanakan dengan lebih maksimal dan tepat sasaran.

"Menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan Negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp271.069.688.018.700,00 dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan," tulis dokumen itu.

Adapun, putusan itu juga merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 mengenai kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.

Meskipun mengoreksi nilai kerugian, Mahkamah Agung tetap menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan memberikan perbaikan pada putusan tingkat sebelumnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |