Buntut Korupsi Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Hotel Ayaka Suites

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) telah menyita aset berupa Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Karet Pedurenan No.45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Tindakan penyitaan ini bagian dari rangkaian proses penegakan hukum korupsi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan buntut kasus pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Diduga, tindakan TPPU tersebut dilakukan oleh terdakwa Iwan Setiawan Lukminto.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), serta surat penetapan penyitaan dari pengadilan.

Adapun tahapan penyitaan dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, serta pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana," kata Kepala pusat penerangan hukum Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12).

Oleh karena itu, kata dia, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejagung menegaskan, komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan Upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |