Buruh Dapat Berderet Kado dari Presiden Prabowo, Ini Daftarnya

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Memperingati Hari Buruh Internasional yang ditetapkan pada 1 Mei, pemerintah "memberikan kado spesial" bagi para pekerja. Mengutip akun Instagram @/kemnaker, ada lima kado spesial yang diberikan Pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan buruh.

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah memberikan Pelindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Selain itu, ada pula Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Ada pula Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh, penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Dan terakhir kebijakan pembatasan alih daya atau outsourcing (dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026).

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026) kemarin. Turut hadir antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco, para menteri anggota Kabinet Merah Putih, pemimpin organisasi serikat buruh, hingga ribuan buruh yang hadir dari sejumlah daerah di tanah air.

Mengawali pidatonya, Prabowo mengajak seluruh peserta acara bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah diberikan kesehatan sehingga bisa berkumpul merayakan Hari Buruh Internasional.

Dalam kesempatan itu, Prabowo merasa buruh selalu mendukungnya. Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu pun merasa bisa menjadi presiden karena dukungan buruh, petani, nelayan, dan pekerja di seluruh Indonesia.

Menaker Yassierli. (Dok. Kemnaker)Foto: Menaker Yassierli. (Dok. Kemnaker)

Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Kata dia, langkah ini untuk memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, setara dengan standar internasional.

"Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).

"Pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara," tambahnya.

Karena itu, imbuh dia, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.

"Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas," tegas Yassierli.

"Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja," ucapnya.

Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (1/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (1/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |