Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Jangan Sampai Menyesal

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal kian marak dan meresahkan masyarakat. Tidak sedikit warga yang tiba-tiba ditagih oleh debt collector atau mendapati skor kreditnya hancur, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.

Identitas yang dicuri dan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab ini tentu sangat merugikan. Pasalnya, catatan finansial Anda bisa tercoreng di sistem perbankan dan lembaga keuangan.

Untuk mengantisipasi dan memastikan apakah NIK KTP Anda "bersih" atau justru dicutut oleh orang lain untuk fasilitas pinjaman, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri dan online melalui layanan resmi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Cara Cek Penggunaan KTP via Idebku OJK

Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor OJK. Pengecekan riwayat kredit dan NIK dapat dilakukan secara gratis melalui laman resmi iDebku OJK.

Berikut langkah-langkah mudahnya:

  1. Akses Situs Resmi: Buka peramban (browser) di HP atau komputer Anda, lalu masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih Pendaftaran: Pada halaman utama, klik menu "Pendaftaran".
  3. Isi Data Diri:
  • Pilih jenis debitur (Perorangan).
  • Pilih kewarganegaraan (WNI).
  • Masukkan jenis identitas (KTP) dan nomor NIK KTP Anda.
  • Isi kode captcha yang tertera, lalu klik "Selanjutnya".
  • Lengkapi Formulir & Unggah Dokumen:
    • Masukkan data diri secara lengkap (nama, alamat, nomor telepon/WhatsApp, dan alamat email aktif).
    • Unggah foto dokumen KTP asli.
    • Unggah foto diri (selfie) sambil memegang KTP sesuai petunjuk.
  • Ajukan Permohonan: Setelah seluruh data dan foto terunggah dengan benar, klik "Ajukan Permohonan".
  • Tunggu Verifikasi & Hasil:
    • Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk mengecek status permohonan.
    • OJK akan memproses verifikasi data. Hasil rekapitulasi riwayat kredit (dokumen iDeb) akan dikirimkan langsung ke alamat email Anda paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran disetujui.

    Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Anda Dicuri untuk Pinjol?

    Jika dokumen iDeb dari OJK sudah keluar dan Anda mendapati adanya daftar pinjaman aktif yang tidak pernah Anda ajukan, segera ambil langkah hukum dan administratif berikut:

    • Laporkan ke Kontak OJK: Hubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp resmi 081-157-157-157, atau email [email protected] untuk mengajukan sanggahan data ketersediaan kredit.
    • Laporkan ke Pihak Berwajib: Buat laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencurian data pribadi dan penipuan. Dokumen laporan polisi ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa Anda adalah korban identity theft.
    • Hubungi Perusahaan Penyedia Pinjaman: Datangi atau kontak layanan pelanggan (customer service) dari aplikasi pinjol terkait untuk mengonfirmasi bahwa pendaftaran tersebut ilegal dan menggunakan identitas yang dicuri.

    (fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

    Read Entire Article
    | | | |