Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Cek Syaratnya

23 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai lebaran, para pekerja bisa mendapatkan uang Rp 10 juta. Dana tersebut bisa didapatkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut memungkinkan peserta mencairkan uang meski belum memasuki usia pensiun. Jadi peserta yang masih menjadi pekerja aktif bisa mendapatkan dana JHT dan tak perlu menunggu hingga usia 59 tahun.

Namun, perlu diingat dana yang dicairkan hanya bisa dilakukan sebagian saja. Selain itu, peserta yang bisa ikut program yakni telah memenuhi kepersertaan minimal 10 tahun.

Untuk peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun dapat mengajukan paling banyak 10%. Berikut syaratnya, dikutip dari detikcom:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lain

3. NPWP untuk yang memiliki saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian.

Sementara itu, peserta juga bisa mengajukan paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan rumah. Berikut syaratnya:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lain

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

4. NPWP bagi yang ada dan peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta

Berikut klaim JHT 30% untuk pengambil rumah secara kredit:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lain

3. NPWP bagi yang ada dan peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta

4. Dokumen sesuai peruntukannya

a. Pembayaran uang muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction dan nomor rekening pengajuan kredit

b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman, fotokopi standing instruction dan nomor rekening pengajuan kredit

c. Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman, fotokopi standing instruction dan rekening pengajuan kredit

Peserta untuk pembelian rumah atas nama pasangan wajib melampirkan KTP pasangan atau KK dan surat pernyataan rumah atau apartemen dibeli atas nama pasangan sah.

Cara Mencairkan Dana JHT

Lewat Online

1. Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan

3. Upload semua dokumen dan foto diri tampak depan

4. Klik simpan setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan

5. Peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online lewat email dan akan dihubungi untuk melakukan verifikasi data

6. Dana akan dikirimkan pada rekening peserta terlampir

Kantor Cabang

1. Datangi kantor cabang terdekat

2. bawa dokumen asli dan isi data pengajuan Klaim JHT

3. Ambil Antrian dan tunggu untuk dipanggil wawancara

4. Setelah diverifikasi akan ada tanda terima yang didapatkan peserta

5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening

Aplikasi JMO

1. Jika Anda belum memiliki aplikasi JMO, download terlebih dulu di toko aplikasi

2. Buka aplikasi

3. Masuk ke menu

4. Pilih klaim JHT

5. Akan terlihat 3 checklist hijau jika telah memenuhi syarat

6. Pilih opsi alasan melakukan klaim

7. Lakukan pengecekan data

8. Lakukan selfie

9. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank

10. Klik tombol Konfirmasi.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menaker: Pengajuan Klaim JHT Mantan Pegawai Sritex Hampir 100%

Next Article Juli 2025 Berubah, Cek Iuran Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan November 2024

Read Entire Article
| | | |