Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap masifnya praktik manipulasi nilai ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan penerimaan negara. Modus utama yang ditemukan adalah pelaporan nilai barang tidak secara akurat atau mis-invoicing, terutama skema under invoicing.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan, terdapat berbagai jenis pelaku under invoicing atau mis-invoicing, di sektor CPO. Mulai dari perusahaan perdagangan murni, pedagang yang terafiliasi dengan pabrik kelapa sawit, hingga pabrik sawit berstatus eksportir.
"Jadi kalau kita lihat, memang modusnya itu mis-invoicing. Bisa under, bisa over, tergantung tujuannya seperti apa. Penghindaran pajaknya, penghindaran pajak-pajak atas ekspor, bea keluarnya seperti apa," ujar Bimo dalam acara Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Dari data Ditjen Pajak, tercatat volume transaksi yang diduga dimanipulasi mencapai Rp 2,8 triliun dari 25 perusahaan, dan Rp 49,8 triliun dari 257 perusahaan lain. Dari aktivitas ekspor yang terjadi sepanjang 2025, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 140 miliar.
Perhitungan tersebut diperoleh dari sinkronisasi harga dan penelusuran terhadap penggunaan kode HS. Ditemukan, banyak eksportir yang melaporkan CPO sebagai fatty matter maupun POME, komoditas turunan CPO yang tidak dikenakan bea keluar.
"Jadi seharusnya CPO itu dikenakan biaya keluar sekian, kemudian revenue-nya juga dari sisi perpajakan sekian, ternyata dilaporkan sebagai fatty matter. Yang mana tidak kena bea keluar, kemudian juga pungutan ekspor yang lain juga tidak kena. Sehingga transaksi yang dilaporkan pun akan jauh di bawah harga transaksi yang sesungguhnya," ujarnya
Sebagai tindak lanjut, DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Kapal Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal!































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5319082/original/060228700_1755504247-pspr.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292881/original/016928800_1753267680-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_17.02.21.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5290440/original/054693900_1753109793-20250721AA_Piala_AFF_U-23_Indonesia_U-23_Vs_Malaysia-19.JPG)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255125/original/011605200_1750149296-_Timnas_Indonesia_U-23_-_Jens_Raven__Dony_Tri_Pamungkas__Kdek_Arel_Priyatna__background_Gerald_Vanenburg_copy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295668/original/003518200_1753490643-vie_2.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294962/original/091757100_1753426328-SnapInsta.to_523144936_1283178553162979_2047566670970110161_n.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5290442/original/095610800_1753109794-20250721AA_Piala_AFF_U-23_Indonesia_U-23_Vs_Malaysia-03.JPG)