Jakarta, CNBC Indonesia — Nasib kurang beruntung dialami oleh perusahaan energi terkemuka di dunia yakni Chevron. Perusahaan tersebut harus membayar ganti rugi lebih dari US$ 744 juta atau sekitar Rp 12,32 triliun (asumsi kurs Rp 16.555/US$) oleh persidangan karena telah merusak sebagian lahan basah pesisir tenggara Louisiana, Amerika Serikat selama bertahun-tahun, mengutip The Guardian Sabtu (5/4/2025).
Putusan tersebut menandai akhir dari persidangan pertama di antara 42 tuntutan hukum yang diajukan sekitar 12 tahun sebelumnya yang menuduh bahwa proyek minyak dan gas Chevron telah menyebabkan degradasi lahan basah di wilayah tersebut. Di antara hal-hal lainnya, lahan basah memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan bagi wilayah tersebut dari badai.
Juri persidangan menemukan bahwa merek minyak Texaco, yang dimiliki oleh Chevron telah melanggar peraturan negara terkait sumber daya pesisir dengan berkontribusi terhadap hilangnya garis pantai melalui pengerukan kanal, pengeboran sumur, dan membuang sejumlah besar air limbah ke rawa.
Putusan itu dapat mendorong perusahaan lain untuk menyelesaikan gugatan hukum lain yang terpisah namun serupa. Meskipun demikian, pengacara Chevron Mike Phillips mengatakan bahwa perusahaan minyak itu bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Survei Geologi Amerika Serikat (AS), lahan basah pesisir Louisiana merupakan salah satu lingkungan yang paling terancam punah di seluruh negeri karena mengalami kehilangan lahan basah lebih banyak daripada seluruh negara bagian lain di benua Amerika jika digabungkan.
Dari 1932 hingga 2016, pesisir Louisiana mengalami perubahan bersih luas daratan sekitar 4.833 kilometer persegi, yang menandai penurunan sekitar 25% dari luas daratan pada awal periode waktu tersebut.
Menurut Lowlander Center, kanal-kanal yang digunakan untuk membuat rute transportasi bagi rig minyak dan gas selama bertahun-tahun telah menghambat aliran air alami melintasi ekosistem lahan basah. Selain itu, kanal-kanal tersebut menciptakan jalan lurus yang memungkinkan air laut yang deras melewati rawa-rawa dan sebaliknya mengalir langsung ke daratan selama cuaca buruk.
Berdasarkan undang-undang pengelolaan Louisiana tahun 1978, lokasi yang digunakan oleh perusahaan minyak harus dibersihkan, ditanami kembali, didetoksifikasi, dan dikembalikan sedekat mungkin dengan kondisi aslinya setelah proyek berakhir.
Sebelumnya, Komunitas Plaquemines di tenggara Louisiana mengajukan gugatan terhadap Chevron pada 2013 silam, dengan tuntutan ganti rugi sebesar US$ 2,6 miliar (Rp 43,04 triliun) pada saat itu. Paroki tersebut masih memiliki 20 kasus tertunda terhadap perusahaan minyak lainnya.
Juri persidangan memberikan berbagai kompensasi kepada Plaquemines, termasuk sebesar US$ 575 juta untuk kerugian tanah, US$ 161 juta untuk kontaminasi, serta US$ 8,6 juta untuk peralatan yang ditinggalkan.
Jimmy Faircloth Jr, seorang pengacara yang mewakili negara bagian Louisiana, mengatakan bahwa Chevron telah mengatakan bahwa Plaquemines Parish tidak layak dipertahankan.
"Komunitas kami dibangun di pesisir, keluarga kami dibesarkan di pesisir, anak-anak kami bersekolah di pesisir. Negara bagian Louisiana tidak akan menyerahkan pesisir. Demi kebaikan negara bagian, pesisir harus dipertahankan," kata Jimmy, dikutip dari The Guardian.
Menurut Otoritas Perlindungan dan Pemulihan Pesisir negara bagian, Louisiana bisa kehilangan hingga 3.000 mil persegi lagi dalam 50 tahun ke depan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Iran Pastikan Tak Akan Tunduk Pada Sanksi AS Soal Minyak
Next Article Ramai Raksasa Migas Mau PHK Massal Karyawan, Ada Apa?