Danantara Sebut Minat Investasi Pengembang Listrik Sampah di RI Tinggi

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyatakan bahwa minta investor sangat besar dalam pengembangan waste to energy atau dalam hal ini Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Managing Director Investment Danantara, Stefanus Ade Hadiwidjaja menyampaikan, sejak diumumkan pengembangan PLTSa di tanah air, minat investasinya cukup besar.

Pada dasaranya, rencana waste to energy dibuat bertujuan untuk menanggulangi kedaruratan sampah. Kemudian baru investasi dan return.

"Isu sampah menarik bagi investor bukan cuma cuan berapa dengan investasi ini bagian dari green economy penanggulangan masalah lingkungan. Dari awal buka proses pemilihan ada yg registrasi 200 sampai submission sampai 60 minatnya cukup tinggi," ungkap Stefanus dalam Waste to Energy Invesment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).

Dia menerangkan, bahwa kapasitas sampah yang fasible bagi investor pengembang energi untuk awalan adalah sekitar 1.000 ton per hari. Yang terpentig juga adalah lahan serta infrastruktur.

"Pastikan lokasinya tepatl, kita lakukan pengecekan lokasi, sisi sosialnya yang kita mulai lokasinya dekat dengan TPA atau tidak," terangnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan, saat ini sudah ada sebanyak 34 wilayah yang terdaftar dalam pengembangan PLTSa. Pada intinya, kata Zulhas, pihaknya menginginkan supaya pengembangan PLTSa ini mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kalau saudara masih pada sistem yang lama, itu rumit, kasian Walikota, Bupati, kasihan pengusahanya, tidak ada kepastian, setiap setahun berunding. itu rumit," terang Zulhas dalam Waste to Energy Invesment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).

Nah, jika pengusaha tertarik mengembangkan PLTSa, kata Zulhas, caranya cukup sederhana. Yakni dengan mengirimkan surat bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian menunjukkan lokasi lahan pembangunan, yang kemudian untuk bahan sampahnya akan dijamin oleh Pemda.

"Cukup kirim surat bersama Pemdanya, di mana tempatnya, sampaikan saudara punya lokasi lahan, dan sampahnya dijamin Pemda. tidak kurang dari 1.000 (ton sampah per hari), kalau kurang dari 1.000 nanti pengusahanya rugi. kita tidak ingin pengusaha rugi," ungkap Zulhas.

Seletelah itu, lanjut Zulhas, keinginan pengembangan PLTS itu akan dilaporkan ke KLH untuk mengikat kesepakatan. "Kita tidak ingin nanti setelah jalan Pemda gak tanggung jawab. Maka dari itu Kemenko Pangan akan mengundang semua, semua tandatangan, dan selesai dan ada keputusan resmi, kemudian diserahkan ke Danantara,"

"Danantara nanti dengan pengusaha berunding. kami pemerintah gak ikut lagi, karena itu proses bisnis," tutup Zulhas.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Rosan: Lebih dari 200 Investor Melirik Proyek Waste to Energi

Read Entire Article
| | | |