Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.
Berikut beberapa poin soal label halal:
Pasal 2.9: Halal untuk Barang Manufaktur
- Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia harus membebaskan produk Amerika Serikat dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
- Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
- Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.
- Indonesia harus mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya.
Catatan: Untuk kepastian yang lebih jelas, ketentuan ini tidak berlaku terhadap kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.
Pasal 2.22: Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian
- Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
- Indonesia harus membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
- Indonesia harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan dan pertanian dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
- Indonesia harus membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian halal ke Indonesia dari kewajiban uji kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawan mereka.
- Indonesia tidak boleh menetapkan atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.
Mengapa AS Ngotot Soal Label Halal?
Isu sertifikasi halal telah lama menjadi sorotan hubungan dagang kedua negara. Pada Januari 2026, AS mengindikasikan akan mengikuti aturan Indonesia. Dalam website resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) dalam memenuhi ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi di Indonesia.
Namun, kesepakatan perdagangan terbaru AS-Indonesia bisa mengubah komitmen AS tersebut.
Sebagai catatan, persyaratan sertifikasi halal wajib dijadwalkan akan diperluas ke sebagian besar produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2026.
Selain itu, produk hasil rekayasa genetika juga harus disertifikasi halal pada tanggal tersebut meskipun secara informal memberi sinyal adanya fleksibilitas.
Hitungan Departemen Pertanian AS (USDA) memperkirakan persyaratan halal ini akan berdampak terhadap produk Amerika Serikat senilai US$ 2,5 miliar.
USDA pada Agustus 2025 secara khusus membuat laporan mengenai sertifikasi halal di Indonesia berjudul Indonesia's Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon.
Laporan ini memberikan informasi penting bagi eksportir AS untuk mematuhi Undang-Undang Halal Indonesia tahun 2014 dan peraturan turunannya, dengan menjelaskan produk mana yang wajib dan yang dikecualikan dari persyaratan sertifikasi, serta bagaimana memperoleh sertifikasi halal.
Undang-Undang Halal pada awalnya mewajibkan sertifikasi halal untuk sebagian besar produk konsumen mulai Oktober 2024 tetapi masa tenggang penerapannya diberikan secara bertahap. Masa tenggang pelaksanaan sertifikasi halal wajib untuk produk makanan dan minuman impor serta praktik penyembelihan hingga paling lambat 17 Oktober 2026.
Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu tambahan bagi perusahaan domestik maupun asing agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal, pendaftaran, dan pelabelan.
Merujuk aturan Kementerian Agama, lebih dari 1.200 produk makanan, 150 minuman, dan 250 bahan tambahan pangan dikenakan kewajiban sertifikasi halal.
Saat ini,nilai ekspor Amerika Serikat ke Indonesia untuk kategori produk-produk tersebut mencapai US$580 juta atau sekitar Rp 9,8 triliun (US$1=Rp 16.860).
Berikut beberapa produk makanan dan minuman yang memerlukan sertifikasi halal:
-
Susu dan produk sejenisnya (analog susu)
-
Lemak, minyak, dan emulsi minyak
-
Es yang dapat dimakan, termasuk sherbet dan sorbet
-
Buah dan sayuran olahan dengan bahan tambahan pangan
-
Produk kembang gula, permen, dan cokelat
-
Sereal dan produk berbasis sereal yang merupakan turunan dari biji-bijian, akar dan umbi, kacang-kacangan, serta empulur yang diproses dengan bahan tambahan pangan
-
Produk roti dan bakery
-
Daging dan produk olahan daging
-
Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustasea, dan echinodermata yang diproses dengan bahan tambahan pangan
-
Telur olahan dan produk olahan telur
-
Gula dan pemanis, termasuk madu
-
Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
-
Pangan olahan untuk kebutuhan gizi khusus, seperti susu formula bayi, susu pertumbuhan, dan pangan olahan untuk tujuan medis khusus
-
Makanan ringan siap konsumsi
-
Makanan siap saji (dalam kemasan)
-
Penyajian makanan dan minuman dengan proses pengolahan, seperti di restoran, katering, kafe, dan lain-lain
-
Bahan tambahan pangan
-
Bahan lain seperti bahan roti, vanila, bahan pelapis (glazing agents), pemutih tepung dan bahan pengembang, serta sarang burung walet
-
Minuman olahan, tidak termasuk produk susu
(mae/mae)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392922/original/058076400_1761535740-ATK_Bolanet_BRI_Super_League_2025_26_Persib_vs_Persis_Solo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395563/original/063153100_1761711808-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__2_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317021/original/038490300_1755266531-SaveClip.App_533385198_17850905229531514_3419499828321647333_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425495/original/012212500_1764228894-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_JADWAL__4_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425735/original/089258700_1764236014-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH_Borneo_FC_Samarinda_vs_Bali_United_FC__2_.png)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5182679/original/046922700_1744100626-Timnas_Indonesia_-_Beragam_ekspresi_Nova_Arianto_copy.jpg)




