Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan, Warga Jabar Sat Set Bayar Pajak Kendaraan

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi pemiliki kendaraan yang berdomisili di Jawa Barat, di mana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang dapat mempermudah masyarakat Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraannya.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, mulai Senin (6/4/2026) kemarin, masyarakat Jawa Barat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Gubernur yang kerap disapa KDM tersebut mengatakan masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan. Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.

"Masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," kata KDM dalam siaran persnya, dikutip Selasa (7/4/2026).

Selain itu, kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat.

Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000, karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," tegas KDM.

(chd/wur) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |