Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bisa rampung pada pertengahan Oktober 2026. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum di sektor hulu migas serta merespon dinamika geopolitik global agar Indonesia bisa mandiri dalam menyediakan stok migas.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan bahwa draf regulasi tersebut saat ini telah melewati tahap harmonisasi. Pihaknya berupaya menuntaskan seluruh proses pembahasan sebelum masa sidang saat ini berakhir.
"Kita mau menargetkan secepat-cepatnya selesai, syukur-syukur bisa selesai sebelum masa sidang saat ini berakhir. Masa sidang saat ini berakhir pertengahan Oktober jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai," jelas Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (24/8/2026).
Eddy menilai percepatan pembahasan RUU Migas penting karena berkaitan dengan mandat Mahkamah Konstitusi untuk merevisi sejumlah pasal yang telah dibatalkan. Selain itu, hal itu juga bertujuan agar pengembangan sektor migas bisa lebih cepat untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan pada rantai pasok energi dunia.
"Sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi yang sekarang kita hadapi, kondisi geopolitik yang membuat kebutuhan migas kita menjadi sangat kuat dalam memperkuat ketahanan energi," imbuhnya.
Salah satu poin penting dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
BUK Migas nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta memiliki wewenang untuk mengelola kegiatan hulu migas, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi RUU Migas merupakan agenda yang sudah dibahas sejak tahun 2015. Regulasi tersebut disiapkan sebagai solusi pasti untuk mengisi kekosongan hukum setelah BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada akhir 2012.
"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (24/8/2026).
Perubahan aturan tersebut bertujuan untuk menyatukan kembali fungsi penguasaan dan pengelolaan migas sepenuhnya di bawah kendali negara. Hal itu dilakukan agar tata kelola sumber daya alam nasional sejalan dengan amanat konstitusi dan mampu memberikan dampak ekonomi.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," jelasnya
Pihaknya optimis landasan hukum yang lebih kuat akan menjadi daya tarik bagi investasi di sektor hulu migas. Adanya kepastian mengenai lembaga pengelola diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi demi menaikkan angka produksi minyak nasional.
Jadi inisiatif DPR
Sebagai informasi, pengambilan keputusan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Hadir dalam rapat paripurna para pimpinan DPR, yaitu Ketua DPR Puan Maharani serta empat wakil ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Mulanya, Saan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi XII DPR. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis
Kemudian, Saan menanyakan persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota Dewan pun menyetujuinya.
"Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?," tanya Saan. "Setuju," jawab anggota Dewan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU tentang Migas. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.
"Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.
Sturman mengatakan terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata 'kontraktor' juga dipindahkan menjadi definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5312155/original/068813000_1754906267-1000195601.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5588928/original/089544700_1778143903-1000412385.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399028/original/092705400_1761902993-mike.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5669124/original/011292600_1778417837-Nonton_bersama_Persija_vs_Persib_di_Se_Indonesia_sambil_menikmati_se_i_sapi.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5569659/original/041138100_1777452638-Paul_Munster_vs_Bojan_Hodak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/3162385/original/022516600_1593078778-20200625IQ_The_Jakmania_Esport_08.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347641/original/099453500_1757691462-Logo-Pegadaian-Championship-Liga-2-20252026.jpg)
