Dirjen Minerba Beri Sinyal RKAB 2026 PT Vale Akan Disetujui Malam Ini

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi lampu hijau bahwa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan dikeluarkan pada malam ini, Rabu (14/01/2026).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di kantor Kementerian ESDM.

"Ini udah mau sebentar lagi, malam ini Insya Allah. Insya Allah dapat persetujuan," kata Tri saat ditanya terkait perkembangan RKAB PT Vale Indonesia, Rabu (14/1/2026).

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan aktivitas pertambangan yang dilakukan Vale saat ini masih terhenti lantaran perusahaan masih menunggu persetujuan RKAB 2026. Namun, kebutuhan bijih nikel untuk smelternya menurutnya masih dapat ditopang oleh ketersediaan stok yang ada.

Sebelumnya, Tri buka suara terkait RKAB 2026 perusahaan tambang yang belum seluruhnya disetujui. Salah satunya seperti yang terjadi pada PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Menurut dia, belum disetujuinya RKAB PT Vale Indonesia karena perusahaan sebelumnya belum pernah memberikan RKAB 2026, karena imbas dari berakhirnya Kontrak Karya Vale pada 28 Desember 2025 yang kemudian dilanjutkan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong," katanya.

Seperti diketahui, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) belum bisa melakukan kegiatan pertambangan karena RKAB 2026 belum disetujui pemerintah.

Dalam keterbukaan informasinya, Vale melaporkan bahwa perusahaan sampai pada awal Januari 2026 ini belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari pemerintah. Hal ini mengakibatkan, Vale belum bisa melakukan kegiatan operasional pertambangan.

"Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, dikutip dalam keterbukaan perusahaan, Senin (5/1/2026).

Anggun menegaskan, keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Yang jelas, Vale berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

"Keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional Perseroan di seluruh wilayah IUPK Perseroan. Namun, kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini," tegas Anggun.

Atas hal ini, Vale berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan Perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |