Dirjen Pajak: Baru 2,6 Juta WP Aktivasi Coretax

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih minim, padahal pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2025 akan secara penuh melalui Sistem Inti Administrasi Pajak itu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, hingga saat ini baru 2,6 juta wajib pajak yang telah aktivasi akun Coretax nya, dari total target sebanyak 14 juta wajib pajak di Indonesia.

"Itu terdiri dari 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550 wajib pajak badan," kata Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bimo mengatakan, dari jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax itu, khusus orang pribadi bahkan baru 1,2 juta yang sudah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

"Padahal ini diperlukan sebagai digital signature di coretax," ucap Bimo.

Bimo memastikan, jelang batas akhir pelaporan SPT 2025 wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada akhir Maret 2026, Ditjen Pajak juga telah memastikan sistem coretax berjalan lancar.

Edukasi penggunaan coretax untuk pelaporan SPT pun ia sebut telah dilakukan baik secara internal maupun secara lansgung kepada para wajib pajak melalui program konseling dan penyuluhan.

"Sudah ada simulator SPT tahunan badan dan juga simulator yang orang pribadi sedang kami siapkan dan kami akan stress test bulan ini, 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test dalam waktu bersamaan," tegasnya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Restitusi Pajak Meningkat di Kuartal I-2025, Tembus Rp 144,38 Triliun

Read Entire Article
| | | |