Dirjen Pajak Ungkap Alasan Tak Ada Sanksi Telat Aktivasi Coretax

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pemerintah tidak mengenakan sanksi bagi para wajib pajak yang tak kunjung melakukan aktivasi akun nya di sistem inti administrasi pajak alias coretax.

Alih-alih sanksi, batas waktu aktivasi akun wajib pajak di coretax pun tak dibatasi. Namun, tentu untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak yang jatuh pada Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan April untuk wajib pajak badan, aktivasi itu harus dilakukan sebelumnya.

"Tidak ada sanksi karena keterlambatan aktivasi, jadi ini mohon dipahami," tegas Bimo dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (14/1/2026).

Bimo menegaskan, sanksi dan batasan waktu itu tak diterapkan karena Ditjen Pajak menggunakan pendekatan persuasif dan edukatif terhadap wajib pajak supaya melakukan aktivasi akun coretaxnya. Apalagi, saat ini, ia sebut masih dalam tahap transisi bagi para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya lewat coretax.

"Kita mengedepankan pendekatan yang persuasif dan edukatif, khususnya di masa transisi ini. Dan yang terpenting adalah bagaimana kemauan masyarakat dan kita untuk sama-sama berproses," paparnya.

Masa transisi pun juga tak ada penetapan batas waktunya. Namun, lagi-lagi ia menekankan, semakin cepat wajib pajak menyesuaikan diri menggunakan sistem coretax, makin mudah bagi mereka untuk untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya.

"Hanya apabila wajib pajak ingin menikmati layanan, dan sekarang sudah enggak bisa pakai sistem yang lama kan di DJP Online, maka mau enggak mau ya harus aktivasi supaya bisa menikmati layanan Cortex," ucap Bimo.

Menurutnya, aktivasi Coretax juga sebetulnya banyak memberikan mafaat tersendiri bagi para wajib pajak. "Identitas dan data teman-teman masyarakat wajib pajak itu bisa lebih aman dan tentu lebih valid," kata Bimo.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |