Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test untuk dua direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Persetujuan tersebut menyusul perubahan direksi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST) tanggal 16 Mei 2025 mengenai Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
"PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah menerima keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor SR418/PB.02/2025 tanggal 09 Oktober 2025 perihal Keputusan atas Pengangkatan Anggota Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk," ujar manajemen seperti dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/10/2025).
Kedua direksi tersebut adalah Kemas Erwan Husainy sebagai Direktur Retail Banking, dan Muharto Hadi Suprapto sebagai Direktur Information Technology.
Perubahan direksi BSI pada 16 Mei 2025 meliputi pengangkatan Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama (menggantikan Hery Gunardi) dan Bob Tyasika Ananta sebagai Wakil Direktur Utama, serta Muhadjir Effendy sebagai Komisaris Utama (menggantikan Muliaman Hadad).
Perubahan ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Besok Ada Pengumuman Penting dari BSI (BRIS), Ini Kisi-Kisinya