Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada 2026.
Kebijakan ini dinilai menjadi penopang penting bagi sektor properti sekaligus mesin penggerak bagi industri manufaktur yang selama ini ikut bergantung pada aktivitas pembangunan perumahan. Pasalnya sektor perumahan ikut menggerakkan lebih dari 180 industri turunan mulai dari semen, keramik dan lainnya.
"Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (7/1/2025).
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Aturannya memberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Fasilitas ini berlaku bagi rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang sepanjang 1 Januari sampai 31 Desember 2026.
Menurut Agus, kebijakan ini bukan sekadar mempermudah masyarakat membeli rumah, tetapi juga menjadi pemicu bergeraknya roda ekonomi di banyak sektor lain.
"Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan mendorong geliat sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri," katanya.
Sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang, sehingga setiap peningkatan aktivitas akan langsung dirasakan oleh industri pendukung, mulai dari bahan bangunan hingga produk rumah tangga.
"Sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya," ujar Agus.
Dengan berlanjutnya stimulus ini, Agus memperkirakan aktivitas konstruksi dan transaksi properti akan kembali menguat, yang berdampak pada peningkatan kapasitas produksi industri dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.
"Perpanjangan PPN DTP ini akan mendorong aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur," jelasnya.
Agus juga menyoroti aspek kepastian usaha yang dihadirkan oleh kebijakan tersebut. Menurutnya, keberlanjutan insentif hingga 2026 memberi ruang bagi pelaku industri untuk merancang strategi jangka menengah dengan lebih percaya diri.
"Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional," imbuhnya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Agus menilai kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran menjadi krusial. Ia menilai perpanjangan PPN DTP sejalan dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi domestik sekaligus memperkuat fondasi industri nasional.
"Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh," tegasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)







