Eropa Ikut Aturan Pemerintah RI, Dunia Ramai-Ramai Berubah Total

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa (UE) bersiap mengambil langkah tegas untuk menjegal fitur-fitur media sosial yang dirancang membuat anak di bawah umur kecanduan. Kebijakan ini menyusul gelombang global di mana makin banyak negara berbondong-bondong membatasi atau bahkan memblokir akses anak-anak ke platform digital.

Di Indonesia, aturan serupa tertuang dalam PP Tunas dan turunannya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengakses media sosial. Komdigi juga terus meminta penyedia platform untuk melakukan self-assessment untuk memastikan layanan mereka aman.

Berdasarkan data AFP, lebih dari 20 negara di seluruh dunia kini telah mengambil tindakan pengamanan ketat terkait penggunaan media sosial bagi anak. Dari jumlah tersebut, tujuh negara telah resmi memberlakukan aturan pembatasan yang menyasar anak berusia di bawah 15 hingga 16 tahun.

Sebagai pionir, Australia telah menerapkan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak akhir 2025. Langkah serupa juga baru saja disusul oleh negara bagian California, AS, yang memperketat regulasi akses digital untuk anak di bawah umur.

Di tingkat regional, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dijadwalkan mempresentasikan proposal komprehensif kepada Parlemen Eropa, Rabu (16/9). Proposal ini dirumuskan setelah berbulan-bulan mengkaji cara terbaik melindungi anak dari desain algoritma platform yang sengaja membuat pengguna terus terpaku di layar ponsel.

1. Negara yang Telah Menetapkan Aturan Ketat

  • Australia: Menerapkan larangan total bagi usia di bawah 16 tahun sejak Desember 2025 (meski data terbaru menunjukkan masih banyak remaja yang mencari celah untuk mengakalinya).
  • Brasil: Mewajibkan platform menautkan akun pengguna di bawah 16 tahun dengan akun orang tua serta memperketat verifikasi usia sejak Maret lalu.
  • China: Mengetatkan akses internet secara progresif sejak 2019, mulai dari jam malam gim online hingga memperluasnya ke media sosial dan streaming pada 2023.
  • Indonesia & Malaysia: Kompak menerapkan aturan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun masing-masing sejak Maret dan Juni tahun ini.
  • Turki & UEA: Telah mengesahkan aturan pembatasan untuk usia di bawah 15 tahun yang mulai berlaku efektif akhir 2026 hingga tahun depan.
  • California (AS): Gubernur Gavin Newsom meneken belasan undang-undang perlindungan anak digital pada 10 September lalu, termasuk larangan fitur adiktif bagi anak di bawah 16 tahun mulai awal 2027.

2. Rencana dan Kebijakan yang Telah Diumumkan

  • Yunani & Austria: Bersiap menerapkan larangan bagi usia di bawah 15 tahun (Yunani mulai Januari 2027) dan di bawah 14 tahun untuk Austria.
  • Jerman, Swedia, & Denmark: Sedang menggodok opsi pembatasan ketat berbasis usia maupun platform dengan target penerapan hingga 2028.
  • Inggris & Kanada: Memproyeksikan pembatasan usia minimum 16 tahun pada awal 2027, di mana Inggris bahkan merencanakan aturan jam malam bagi remaja usia 16-17 tahun.
  • Selandia Baru: Menyusul jejak Australia dengan mengajukan RUU pembatasan layanan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada Agustus lalu.

Jalan Terjal RUU di Parlemen Sejumlah negara turut menghadapi dinamika hukum yang cukup panas. Di Prancis, misalnya, parlemen sempat meloloskan undang-undang larangan medsos untuk anak di bawah 15 tahun, namun akhirnya dianulir oleh Dewan Konstitusi atas dasar kebebasan berekspresi. Kendati demikian, Presiden Emmanuel Macron berjanji merumuskan regulasi baru yang lebih kuat secara hukum pada musim semi 2027.

Langkah serupa juga sedang dibahas secara intensif di Portugal, Spanyol, dan Italia guna membentengi generasi muda dari dampak buruk ekosistem digital saat ini.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |