Fitch: Kompetisi Industri Asuransi RI Bakal Lebih Sehat, Ini Alasannya

1 hour ago 1

Achmad Aris,  CNBC Indonesia

19 December 2025 15:25

Key Takeaway

  • Lanskap persaingan industri asuransi Indonesia diprediksi akan lebih disiplin
  • Profitabilitas sektor asuransi diprediksi masih akan terjaga
  • Perusahaan asuransi bermodal besar dinilai bakal lebih mudah mendapatkan pangsa pasar

Jakarta, CNBC Indonesia - Fitch Ratings mempertahankan prospek peringkat sektor asuransi jiwa dan asuransi umum Indonesia pada posisi netral yang mencerminkan lanskap persaingan yang lebih disiplin karena perusahaan asuransi menyeimbangkan persyaratan modal yang lebih ketat dengan pembentukan modal organik.

Dalam APAC Insurance Outlook 2026 dikutip, Jumat (19/12/2025), Fitch mengantisipasi profitabilitas berkelanjutan di sektor asuransi jiwa dan asuransi umum, didorong oleh penyesuaian harga dan persyaratan underwriting yang lebih ketat, terutama di asuransi kredit dan kesehatan akibat lonjakan klaim.

Life Premium BreakdownFoto: ach
Life Premium Breakdown

Imbal hasil investasi yang stabil diperkirakan akan mendukung kinerja pendapatan di tengah kondisi suku bunga kebijakan domestik yang stabil.

"Kami memperkirakan premi non jiwa akan tumbuh di angka satu digit rendah pada 2026 (9M25: 3%) dengan pertumbuhan motor yang lemah akibat penjualan mobil yang lemah diimbangi oleh pertumbuhan di asuransi properti, kredit, dan kesehatan yang bersama-sama mencakup setengah dari total premi," tulis Fitch.

Sementara itu, premi asuransi jiwa diperkirakan akan datar dari posisi 9 bulan 2025 yang turun 2%. Penjualan produk unitlink diperkirakan tetap lesu di tengah desain ulang produk yang berkepanjangan dan volatilitas pasar.

"Hal ini diimbangi oleh pertumbuhan produk tradisional yang stabil (1H25: 7%) yang menyumbang sekitar 63% dari premi, didukung oleh meningkatnya kesadaran akan perlindungan medis."

What to Watch

Pada 2026 mayoritas perusahaan asuransi baik jiwa maupun umum akan memenuhi ambang batas modal minimum yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Terkait dengan ini, Fitch memandang ambang batas ekuitas yang lebih tinggi sebagai pendorong persaingan yang disiplin. Perusahaan asuransi yang bermodal besar dinilai bakal lebih mudah mendapatkan pangsa pasar.

"Kami percaya risiko eksekusi seharusnya dapat dikelola, sementara ketidakpatuhan kemungkinan akan terkonsentrasi pada beberapa pemain yang lemah," tulis Fitch.

Data OJK menunjukkan bahwa 78% perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memenuhi ambang batas persyaratan modal minimum tahap I pada 2026. Di pihak lain, data Fitch juga menunjukkan bahwa 90% dari perusahaan asuransi Indonesia yang diperingkat Fitch telah memenuhi persyaratan ambang batas modal tersebut.

Pemenuhan kewajiban modal minimum ini, menurut Fitch, menunjukkan penyangga yang memadai. Tekanan regulasi bersifat jangka pendek ini cenderung berdampak minim dan mendorong pertumbuhan yang didukung oleh bisnis selektif, margin underwriting yang lebih kuat, serta pendapatan untuk memupuk modal organik menjelang ambang batas permodalan tahap II pada 2028.

Klaim Kredit dan Inflasi Medis

Fitch memperkirakan klaim asuransi kredit akan tetap terbebani oleh sejumlah faktor yang terus mendorong tingginya klaim sehingga memerlukan penyesuaian harga dan underwriting yang lebih ketat. Faktor-faktor tersebut antara lain tekanan makroekonomi, campuran portofolio yang tidak menguntungkan, kerugian yang tertunda dari tahun-tahun sebelumnya, risiko konsentrasi, dan pemulihan yang lemah.

Di sisi lain, risiko kerugian kesehatan tetap tertekan oleh inflasi dan utilisasi yang tinggi. Hal ini mendorong perusahaan asuransi untuk memperketat persyaratan dan memperkuat pengendalian biaya yang didukung oleh rencana pemerintah untuk menerapkan skema co-payment asuransi kesehatan sebesar 5% untuk mengekang berbagai biaya dan penggunaan berlebihan.

Implementasi IFRS 17

Pada Januari 2025, perusahaan asuransi di Indonesia mulai mengadopsi IFRS 17 yang diterjemahkan menjadi PSAK 117. Untuk sementara, adopsi PSAK 117 ini telah mengakibatkan penurunan ekuitas industri asuransi sebesar 5%.

Menurut Fitch, OJK berencana menerapkan standar modal asuransi baru pada 2026 yang selaras dengan ambang batas ekuitas yang lebih tinggi dengan memperkenalkan modal Tier 1/Tier 2 berdasarkan fitur redemption dan 1-in-200 tahun loss event.

Insurers Equity CapitalFoto: ach
Insurers Equity Capital

Fitch memperkirakan hal ini akan mendorong manajemen modal yang proaktif dan memperkuat posisi kompetitif serta ketahanan perusahaan asuransi yang sudah bermodal kuat. Akan tetapi, di sisi lain kebijakan ini akan menekan pemain yang lebih kecil untuk merestrukturisasi neraca dan bauran bisnis.

(ach/ach)

Read Entire Article
| | | |