Harga LPG 3 Kg, 5,5 dan 12 Kg di Agen-Pengecer, Berlaku 14 November 2025

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sedang mendorong aturan baru mengenai penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) satu harga.

Aturan itu akan tertuang dalam rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan revisi peraturan ini kini sedang difinalisasi dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

"Kita sekarang sedang memfinalkan di bulan ini revisi perpres LPG. Revisi peraturan presiden terkait LPG kan di aturan sekarang kan tapi kita belum menata sampai dengan sub pangkalan, nah itu harus segera aturannya sekarang kita sedang finalkan," ujar Laode saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, revisi aturan tersebut tidak hanya menata sistem distribusi LPG subsidi hingga ke tingkat sub pangkalan, tapi juga membuka jalan menuju kebijakan LPG 3 kg satu harga, seperti halnya program BBM satu harga.

"Mengarah ke situ," kata Laode saat ditanya apakah kebijakan harga LPG ke depan akan seragam di seluruh daerah.

Kelak, kebijakan satu harga itu dapat menekan disparitas harga antarwilayah dan memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Namun, penerapan kebijakan baru tersebut tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan bertahap.

"Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia kan kemarin. Nah itu pelajaran juga buat kami, jadi kita ada pentahapannya, mungkin Jabodetabek dulu atau mungkin Jakartanya juga dibatasi gimana dulu jadi ada pentahapan seperti itu," jelasnya.

Lantas berapa harga LPG yang beredar di pasaran?

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, per 13 November 2025 pada salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan, hingga saat ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg yakni Rp 19.000 per tabung. Hal itu seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.

Misalnya, Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung sesuai dengan arahan pemerintah.

"(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000," ujar penjaga di pangkalan tersebut, Kamis (13/11/2025).

Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg yang berlaku sebesar Rp 22.000 per tabung. Harga tersebut sudah terhitung termasuk biaya pengantaran ke alamat pelanggan

"(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar," kata penjaga toko tempat pengecer LPG tersebut.

Harga LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg

Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Di level sub pangkalan/pengecer daerah Tangerang Selatan, Toko Jejen, harga LPG 5,5 kg dibanderol sebesar seharga Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.

Tercatat, harga LPG non subsidi yang berlaku pada bulan November 2025 ini belum mengalami kenaikan dibandingkan pada bulan Oktober 2025 lalu.

Namun, harga tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina, khususnya untuk level agen resmi LPG Pertamina.

Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.

Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.

Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:

LPG 5,5 kg: Rp 94.000

LPG 12 kg: Rp 194.000

Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:

LPG 5,5 kg: Rp 97.000

LPG 12 kg: Rp 202.000

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

LPG 5,5 kg: Rp 90.000

LPG 12 kg: Rp 192.000

Kalimantan Utara:

LPG 5,5 kg: Rp 107.000

LPG 12 kg: Rp 229.000

Maluku, Papua:

LPG 5,5 kg: Rp 117.000

LPG 12 kg: Rp 249.000.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Terbaru LPG 3 Kg, 5,5 & 12 Kg di Pengecer-Agen, Berlaku 8 Juli

Read Entire Article
| | | |