Hasil Prabowo ke AS, RI Sepakat Perpanjang IUPK Freeport Pasca 2041

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Lawatan Presiden RI Prabowo Subianto ke Washington D.C. membawa hasil signifikan bagi sektor pertambangan. Diantaranya pemerintah Indonesia resmi menyepakati perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk masa operasi setelah tahun 2041.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan kesepakatan tersebut diteken melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu (18/2/2026) lalu. Momen tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Dalam prosesnya, dokumen tersebut ditandatangani oleh tiga pihak yakni Menteri Investasi Rosan Roeslani mewakili pemerintah, Kathleen Quirk dari Freeport-McMoRan Inc., dan Tony Wenas mewakili PTFI.

Tony menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang di tambang Grasberg setelah 2041.

"Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041," kata Tony dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/2/2026).

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah penambahan kepemilikan Pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 12% pada 2041. "MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12% pada 2041," ujarnya.

Menurutnya, dengan skema tersebut, keberlanjutan kontribusi PTFI kepada negara, khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga.

Ia pun mengungkapkan, dengan asumsi harga komoditas saat ini, penerimaan negara diperkirakan dapat mencapai sekitar US$6 miliar atau Rp90 triliun per tahun, termasuk sekitar Rp14 triliun untuk pemerintah daerah.

Selain itu, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja tetap terjaga, serta program pengembangan masyarakat diproyeksikan mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.

"Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tandasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, mengutip pernyataan FCX, Kamis (19/2/2026), terdapat beberapa poin penting, yakni:

  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diubah untuk memberikan perpanjangan hak operasi sumber daya.
  • PTFI akan meningkatkan dukungan untuk masyarakat di Papua, termasuk dukungan keuangan untuk rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis.
  • PTFI akan meningkatkan pengeluaran eksplorasi dan studi lanjutan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.
  • PTFI akan terus memprioritaskan hilir domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya. PTFI juga akan diposisikan untuk memperluas pemasaran tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan persyaratan pasar jika AS membutuhkan pasokan tembaga tambahan.
  • FCX pada 2041 akan mengalihkan 12% saham di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya, asalkan pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata FCX yang dikeluarkan menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode pasca-2041. FCX akan mempertahankan kepemilikannya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042.
  • Tata kelola dan struktur operasi yang ada, dan ketentuan perjanjian pemegang saham yang ada, IUPK dan perjanjian lain yang berlaku akan berlanjut selama masa pakai sumber daya.

(pgr/pgr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |