Hore! PNS PANRB Bakal Dapat Jatah Rumah Subsidi

4 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan kerja sama dalam memenuhi program rumah subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PANRB. Sesuai jadwal, harusnya Mou ketiganya dilakukan pada hari ini, Senin (5/5/2025).

Namun, Kementerian PANRB meminta untuk menunda penekanan MoU tersebut karena perlu didiskusikan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan hal ini karena Kementerian PANRB tidak bisa mendapatkan program rumah subsidi sendiri tanpa dukungan dari paguyuban PANRB seperti BKN, LAN, dan ANRI.

"Semula memang hari ini kita hanya akan membicarakan mengenai perumahan untuk para ASN di Kementerian PANRB, tapi kami melihat bahwa Kementerian PANRB tidak bisa sendiri tanpa dukungan dari paguyuban Kementerian PANRB seperti BKN, LAN, dan ANRI," kata Rini saat konferensi pers terkait rumah subsidi bagi ASN di Kantor Kementerian PKP, Senin (5/5/2025).

Menanggapi permintaan Rini, Menteri PKP Maruarar Sirait pun mengiyakan dan akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan Kementerian PANRB.

"Jadi kami hari ini mengagendakan diskusi mengenai pengalokasian rumah subsidi bagi ASN yang ada di lingkungan PANRB. Tapi dari diskusi tadi berlanjut ada ekosistem lain di PANRB seperti BKN, LAN, dan ANRI. Jadi kita memutuskan untuk mengkonsidasikan dulu ke empat lembaga ini," ungkap Maruarar atau ARA.

"Dan kita akan bertemu lagi tanggal 21 Mei sore, untuk membuat MoU-nya. Supaya Ibu MenPANRB ini luar biasa, dia juga peduli dengan lembaga dalam ekosistemnya. Jadi itu ya, jadi kenapa kita tunda dulu ya Ibu ya, supaya bisa sekalian nanti efektif," tambah Ara.

Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri PANRB Rini Widyantini soal rumah subsidi untuk PNS. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)Foto: Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri PANRB Rini Widyantini soal rumah subsidi untuk PNS. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri PANRB Rini Widyantini soal rumah subsidi untuk PNS. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)

Persyaratan Sama, Tidak Ada Perlakuan Khusus

Terkait dengan persyaratan bagi para ASN Kementerian PANRB yang ingin mengambil program rumah subsidi tersebut, Kementerian PKP menegaskan tidak ada perbedaan dengan pihak lain seperti wartawan, petani, nelayan, dan lain-lainnya.

Untuk persyaratan pertama yakni merupakan kepemilikan rumah pertama. Artinya, bagi yang sudah memiliki rumah tidak boleh mengambil program ini. Kedua, terkait penghasilan maksimal, masih berdasarkan zona. Yakni single maksimal Rp 7 juta (non-Jabodetabek) dan Rp 12 juta (Jabodetabek).

Sedangkan untuk double atau yang sudah menikah, maksimal Rp 8 juta (non-Jabodetabek) dan Rp 14 juta (Jabodetabek).

"Persyaratan sama seperti yang lain, tidak ada perlakuan khusus. Jadi yang dibedakan hanya zona wilayahnya, di mana di lokasi berada, tetapi profesinya tidak dibedakan," kata Ara.


(chd/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta

Next Article Maruarar Usul Program 3 Juta Rumah Prabowo Masuk PSN

Read Entire Article
| | | |