Ini Kata OJK Soal Penggunaan Patriot Bond Sebagai Agunan Kredit

11 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbicara mengenai penggunaan dana Patriot Bond sebagai agunan kredit bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya mendukung inisiatif penerbitan obligasi itu oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung proyek strategis nasional.

Dian menyebut, secara hukum, obligasi merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan kredit oleh perbankan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktik umum perbankan di Indonesia, obligasi yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun korporasi pada prinsipnya dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu.

"Penilaian atas obligasi tersebut perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan, antara lain terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI), serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat," imbuh Dian dalam keterangannya, dikutip Senin (3/11/2025).

Di samping itu, Dian menyebut obligasi yang memiliki peringkat (credit rating) dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas, sehingga dapat memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak.

"Selanjutnya, dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan dapat memperhatikan beberapa aspek, seperti risk appetite bank, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Patriot Bond merupakan instrumen pembiayaan strategis berupa surat utang, yang diterbitkan dengan mekanisme private placement.

Dalam mekanisme private placement kali ini, Patriot Bond yang diterbitkan oleh Danantara ditawarkan secara langsung kepada sekelompok kecil investor terpilih, dalam hal ini kepada konglomerat dan kelompok usaha besar di Indonesia dan bukan kepada masyarakat umum. Dengan kata lain, surat utang ini tidak tersedia secara bebas dan tidak bisa diserap oleh investor ritel.

Total emisi yang diterbitkan senilai Rp 50 triliun dan ditawarkan dalam dua tenor berbeda yakni 5 dan 7 tahun. Sementara itu kupon atau imbal hasil yang ditawarkan berada di level 2%.

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyambut baik penggunaan Patriot Bond sebagai agunan kredit. Direktur Utama BRI, Hery Gunardi mengatakan pihaknya akan menilai terlebih dahulu nasabah yang hendak mengambil kredit dengan agunan Patriot Bond.

"Ya, saya rasa kita sekarang sedang berproses gitu. Kalau memang nanti ada nasabah kita datang ya kita asses sesuai dengan ketentuan ya kita akan dukung," kata Hery saat ditemui di Sentra BRI pada Kamis (2/10/2025) lalu.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Fakta Penting Patriot Bond: Target, Tujuan & Libatkan Konglomerat RI

Read Entire Article
| | | |