Investor Syariah Lebih Minat ke Malaysia Dibanding RI, Ini Alasannya

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengungkapkan Indonesia kalah saing dengan Malaysia perihal investasi asing.

Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi antara Indonesia dan Malaysia. Akibatnya, Indonesia kurang dilirik sebagai destinasi investasi lembaga keuangan syariah dunia.

"Pertanyaannya kenapa gak kita (Indonesia) gak bisa nomor 1? Malaysia mengedepankan jadi daya tarik investor asing masuk ke negaranya," kata Fadlul, dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dia mencontohkan BPKH tidak bisa melakukan transaksi forward dalam pembelian kebutuhan dolar Amerika Serikat (AS) dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji.

Transaksi forward adalah perjanjian jual beli aset (sering kali valuta asing/valas) pada harga yang disepakati hari ini, namun penyerahan dan pembayaran dana atau asetnya dilakukan di kemudian hari (lebih dari dua hari kerja) dari tanggal transaksi, tujuannya untuk melindungi dari fluktuasi harga di masa depan atau sebagai lindung nilai.

Menurutnya, BPKH terbentur aturan fatwa yang tidak mengatur perihal pembelian dolar melalui transaksi forward. Dengan keterbatasan ini, BPKH harus membeli dolar kapan saja.

"Kami sudah minta fatwa forward transaction, agar tdk beli dolar setiap saat, kenapa ga inventori? Itu dalam bentuk rupiah, jadi ada potensial lost," kata Fadlul.

Namun, di sisi lain, BPKH menyadari bahwa pihaknya tidak dapat melakukan inventori alias menyimpan dolar AS. Pasalnya, neraca BPKH dalam bentuk rupiah, jika simpanan dalam dolar, maka dinilai ada potential lost.

"Accounting wise, saya sudah bahas ke BI, kita tidak menerapkan di local syariah kita, belum terapkan accounting standar, yang dilakukan internasional, ini kami sudah masuk, jadi gimana kita ajak mereka masuk, ga match regulasinya, ini tantangan juga," tegasnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |