Jangan Sampai Salah, Islam Larang 6 Jenis Mahar Ini

1 day ago 7
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang akan menikah perlu mengetahui terkait mahar. Ternyata tidak semua jenis mahar diperbolehkan.

Mahar adalah rukun penting yang harus dipenuhi pihak laki-laki dalam akad pernikahan. Ini menjadi bentuk penghormatan dan keseriusan pada calon istri.

Namun perlu dicatat ada beberapa larangan pada mahal. Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas'udah telah menjelaskan terkait hal tersebut.

Berikut mahar yang dilarang dalam Islam, dikutip dari Detikcom:

1. Mahar dari Benda Haram

Salah satu larangannya adalah barang yang haram seperti khamr (minuman keras), babi, buah belum matang atau hewan belum ditangkap. Imam Malik mengatakan akad pernikahan batal jika maharnya berbentuk benda tersebut.

2. Mahar Cacat atau Rusak

Istri berhak meminta pengganti mahar yang sesuai jika dalam keadaan rusak atau cacat. Sejumlah ulama juga mengatakan istri berhak atas mahar mitsil atau yang sesuai dengan standar wanita sekelasnya.

3. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Perempuan

Seperti disebutkan sebelumnya, mahar merupakan pemberian untuk istri. Jadi pernikahan akan tidak sah jika mahar diberikan pada pihak ketiga, karena hak penuh calon istri.

4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli

Mahar yang bercampur dengan jual beli juga dilarang. Misalnya terdapat unsur jual beli budak atau barang lain milik istri. Karena menghilangkan keikhlasan dalam pemberian mahar dan mencampuradukkan akad pernikahan dengan jual beli serta tidak dibenarkan berdasarkan syariat.

5. Mahar yang Memberatkan

Larangan lain adalah memberikan mahar yang mahal membuat membebani calon suami. Rasullah SAW mengatakan pernikahan penuh berkah adalah yang paling ringan maharnya (HR Ahmad). Mas kawin harusnya menjadi lambang cinta bukan sebagai gengsi atau pamer kekayaan.

6. Mahar Tidak Bernilai atau Tidak Jelas

Islam menganjurkan mahar berbentuk seperti emas, perhiasan, alat salat, hingga layanan yang berguna bagi istri. Mahar dilarang jika tidak bernilai atau tidak bermanfaat karena bagian dari akad yang memiliki nilai ibadah.

Jadi pastikan mahar sah, halal, tidak memberatkan dan memiliki manfaat.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sasar Kelas Menengah, Asuransi Syariah Lengkapi Layanan BPJS

Read Entire Article
| | | |