Jelang Hari Terakhir, 12,6 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

13 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 12.639.279 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya hingga 29 April 2026.

Dari jumlah tersebut, DJP merincikan WP OP Karyawan yang telah melapor sebanyak 10.508.502, WP OP Non Karyawan 1.383.647 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Adapun, pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 725.390 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1.000. Di sisi lain pelaporan SPT Tahunan migas sebanyak 7 dengan kurs rupiah dan 111 dengan kurs dolar AS.

Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 20.588 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 34 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Di sisi lain, Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.837.611 jumlah tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.662.350 WP Badan 1.083.692, WP Instansi Pemerintah 91.340, dan WP PMSE: 229.

Seperti yang diketahui, hari ini Kamis (30/4/2026) merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Khusus wajib pajak orang pribadi, DJP telah memperpanjang waktu pelaporan yang dibebaskan denda dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.

Untuk memudahkan pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan sistem perpajakan Coretax mobile.

Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak hanya dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, tetapi juga melalui aplikasi M-Pajak.

Coretax Mobile/M-Pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, yang memiliki penghasilan yang bersumber dari satu pemberi kerja, dan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) normal (bukan pembetulan), status SPT tahunan nihil (bukan lebih bayar atau kurang bayar).

Namun apabila wajib pajak ingin melakukan pembetulan SPT tahunan dan/atau status SPT tahunan yang akan dilaporkan lebih bayar atau kurang bayar, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Dikutip dari situs DJP, aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak yang hanya bisa diunduh melalui Playstore (android) atau Appstore (IOS).

Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak hanya dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, tetapi juga melalui aplikasi M-Pajak. Coretax Mobile/M-Pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki kriteria berikut:

  • wajib pajak orang pribadi;
  • memiliki penghasilan yang bersumber dari satu pemberi kerja;
  • menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) normal (bukan pembetulan);
  • status SPT tahunan nihil (bukan lebih bayar atau kurang bayar).

Apabila wajib pajak ingin melakukan pembetulan SPT tahunan dan/atau status SPT tahunan yang akan dilaporkan lebih bayar atau kurang bayar, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |