Kantong Emiten Harus Aman Meski RI Banyak Bencana, Bagaimana Caranya?

3 hours ago 4

Fundamental Pundit

Gelson Kurniawan,  CNBC Indonesia

08 September 2026 13:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Rentetan bencana alam kembali menguji ketahanan ekonomi dan dunia usaha Indonesia.

Dalam hitungan pekan, gempa besar mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), kebakaran hutan dan lahan meluas di Sumatra serta Kalimantan, disusul erupsi Gunung Anak Krakatau yang mengganggu penerbangan di Jawa dan Sumatra.

Gempa berkekuatan M7,7 mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026. Hingga 21 Agustus, tercatat 4.256 gempa susulan dengan magnitudo terbesar M6,2. Selain merusak bangunan dan infrastruktur, gempa juga memaksa pelaku usaha menghadapi potensi penghentian operasi serta gangguan rantai pasok.

Ancaman lain datang dari karhutla. Luas kebakaran hutan dan lahan nasional sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai 107.465 hektare, melonjak 366% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kalimantan Barat dan Riau menjadi dua wilayah dengan area terbakar terbesar.

Judan, seorang petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berusia 51 tahun, menyemprotkan air untuk memadamkan api di lahan gambut yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, pada 27 Agustus 2026. (REUTERS/Willy Kurniawan)Judan, seorang petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berusia 51 tahun, menyemprotkan air untuk memadamkan api di lahan gambut yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, pada 27 Agustus 2026. (REUTERS/Willy Kurniawan) Foto: Judan, seorang petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berusia 51 tahun, menyemprotkan air untuk memadamkan api di lahan gambut yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, pada 27 Agustus 2026. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Sementara itu, erupsi Anak Krakatau sejak awal September menyebarkan abu vulkanik hingga Banten, Jakarta, Jawa Barat, Lampung, dan Bengkulu. Pada 6 September, delapan bandara sempat ditutup sementara. Sekitar 150.000 penumpang tertahan dan 467 penerbangan terdampak, terdiri atas 409 penerbangan domestik dan 58 internasional.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak bencana tidak berhenti pada kerusakan fisik. Penutupan fasilitas, terhambatnya logistik, hilangnya pendapatan, serta gangguan jaringan energi dan telekomunikasi dapat menjadi pukulan besar bagi perusahaan.

Gunung berapi Gunung Anak Krakatau memuntahkan lahar panas terlihat dari desa Pasauran di Serang, provinsi Banten, Indonesia, 5 September 2026. (REUTERS/Rikardo)Gunung berapi Gunung Anak Krakatau memuntahkan lahar panas terlihat dari desa Pasauran di Serang, provinsi Banten, Indonesia, 5 September 2026. (REUTERS/Rikardo) Foto: Gunung berapi Gunung Anak Krakatau memuntahkan lahar panas terlihat dari desa Pasauran di Serang, provinsi Banten, Indonesia, 5 September 2026. (REUTERS/Rikardo)

Celah Perlindungan Masih Lebar

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan baru sekitar 1%-5% risiko bencana alam di Indonesia yang memiliki perlindungan asuransi. Artinya, terdapat kesenjangan proteksi mencapai 95%-99%.

Sebagai pembanding, rata-rata kerugian ekonomi akibat bencana di Indonesia selama 15 tahun (2009-2024) diperkirakan sekitar Rp22,8 triliun per tahun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa klaim asuransi terkait banjir dan longsor di Sumatra pada akhir 2025 juga sempat mendekati Rp1 triliun, meskipun jumlah tersebut tetap jauh lebih kecil dibandingkan keseluruhan kerugian ekonomi.

Bagi emiten, kesenjangan perlindungan ini penting karena kerugian yang tidak ditanggung asuransi harus diserap melalui kas, laba, atau tambahan utang. Dampaknya dapat merambat ke belanja modal, produksi, dividen, dan pemulihan operasional.

Bagi emiten, kesenjangan perlindungan ini penting karena kerugian yang tidak ditanggung asuransi harus diserap melalui kas, laba, atau tambahan utang. Dampaknya dapat merambat ke belanja modal, produksi, dividen, dan pemulihan operasional.

Beda Bencana, Beda Sektor Terdampak

Setiap sektor memiliki paparan berbeda. Karena itu, pembelian polis seharusnya didasarkan pada peta lokasi aset, potensi kerugian maksimum, dan lamanya operasi dapat terhenti.

Polis gangguan usaha juga perlu dicermati. Dalam banyak kontrak, klaim baru berlaku jika penghentian bisnis didahului kerusakan fisik yang dijamin polis. Penutupan bandara akibat abu vulkanik, misalnya, belum tentu otomatis ditanggung.

Belajar dari Beban Asuransi Emiten

Dalam laporan keuangan, beban asuransi merupakan biaya yang diakui perusahaan untuk memperoleh perlindungan. Nilai ini dapat merepresentasikan premi, tetapi tidak selalu identik dengan pembayaran kas pada tahun yang sama karena perbedaan periode polis dan perlakuan akuntansi.

Di antara perusahaan yang mengungkapkannya secara terpisah, TLKM, INDF dan PTBA memperlihatkan peningkatan beban asuransi pada 2025.

Kenaikan beban asuransi TLKM antara lain berkaitan dengan perluasan perlindungan aset tetap, peralatan, satelit, serta sewa bangunan. Namun, tabel ini merupakan sampel pengungkapan yang relatif jelas, bukan peringkat seluruh emiten Indonesia. Posisi pencatatan beban juga dapat berbeda antarperusahaan.

TPIA Pimpin Nilai Pertanggungan

Selain biaya asuransi, laporan perusahaan mengungkapkan nilai aset atau kepentingan yang diasuransikan. Berdasarkan penyaringan laporan 2025, TPIA mencatat nilai pertanggungan terbesar dalam sampel, disusul ASII dan INCO.

Konversi valuta asing dalam tabel menggunakan asumsi kurs Rp17.500/US$, sementara nilai berdenominasi dolar Hong Kong, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia menggunakan kurs pembanding yang konsisten.

INDF mengonsolidasikan ICBP sehingga nilai keduanya tidak boleh dijumlahkan untuk menghitung perlindungan ekonomi grup.

Nilai pertanggungan juga bukan premi dan tidak otomatis menjadi nilai klaim maksimum yang pasti dibayarkan. Pembayaran tetap bergantung pada jenis risiko, batas per kejadian, deductible, pengecualian, kondisi aset, dan hasil penilaian kerugian.

Sebagai contoh, aset INCO memiliki nilai pertanggungan sekitar US$5,9 miliar atau Rp103,25 triliun. Namun, batas perlindungan untuk satu kejadian tercatat US$750 juta atau sekitar Rp13,13 triliun. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya membaca limit polis, bukan hanya total aset yang diasuransikan.

Pertamina dan PLN Pegang Aset Strategis

Di luar emiten, skala perlindungan Pertamina dan PLN penting diperhatikan karena gangguan pada aset kedua perusahaan dapat berdampak luas terhadap pasokan energi nasional.

Pertamina Group pada 2024 mengasuransikan persediaan, properti investasi, aset tetap, serta aset minyak, gas dan panas bumi dengan nilai sekitar US$61,36 miliar. Dengan kurs Rp17.500/US$, nilainya setara Rp1.073,88 triliun.

Angka anak usaha tidak boleh ditambahkan ke Pertamina Group karena berpotensi menimbulkan penghitungan ganda. Tahun pengungkapan dan jenis asetnya juga berbeda.

PLN pada 2025 mengungkapkan perlindungan atas bangunan, instalasi dan pembangkit, transmisi, peralatan telekomunikasi dan pengolahan data, serta kapal. Setelah diseragamkan dengan asumsi kurs yang sama, nilainya sekitar Rp451,46 triliun.

Perbandingan tersebut hanya menggambarkan skala aset strategis yang diasuransikan. Angka ini bukan peringkat langsung karena periode, cakupan aset, struktur polis, dan batas klaimnya tidak sama.

Belajar dari Jepang hingga Amerika

Jepang memberikan pelajaran penting melalui asuransi gempa untuk rumah tinggal yang melekat pada polis kebakaran dan ditopang reasuransi pemerintah. Diskon premi sebesar 10%-50% diberikan berdasarkan ketahanan gempa bangunan.

Prinsip serupa dapat diterapkan kepada dunia usaha melalui insentif bagi pabrik, gudang, menara, dan fasilitas yang memenuhi standar mitigasi.

Prancis memakai skema kemitraan pemerintah dan industri asuransi untuk menanggung bencana alam, didukung perusahaan reasuransi publik. Amerika Serikat mewajibkan perlindungan banjir untuk properti di zona berisiko tinggi apabila pembeliannya menggunakan kredit perumahan yang didukung pemerintah federal.

Negara-negara Karibia menggunakan asuransi parametrik bersama.

Pembayaran dapat dilakukan ketika parameter seperti kekuatan gempa, curah hujan atau kecepatan angin melewati ambang tertentu, tanpa menunggu seluruh kerusakan fisik selesai dihitung. Indonesia juga tengah mengembangkan pendekatan parametrik untuk mempercepat pencairan dana setelah bencana.

Perlindungan Tidak Berhenti pada Premi

Besarnya nilai pertanggungan TPIA, TLKM, Pertamina atau PLN menunjukkan aset penting telah memperoleh perlindungan. Namun, angka besar belum menjamin perusahaan dapat pulih cepat apabila polis tidak mencakup gangguan usaha, bencana alam tertentu, penutupan akses, atau kerusakan pemasok.

Perusahaan perlu menguji apakah nilai pertanggungan masih sesuai dengan biaya penggantian aset, inflasi konstruksi, kurs, konsentrasi lokasi, dan potensi kerugian maksimum. Audit terhadap deductible, sublimit dan pengecualian juga harus dilakukan secara berkala.

Di tengah erupsi, gempa dan karhutla yang datang beruntun, asuransi seharusnya tidak lagi dipandang sebagai biaya administratif. Perlindungan yang tepat merupakan bagian dari kesinambungan usaha-menentukan seberapa cepat perusahaan, masyarakat, dan perekonomian dapat kembali berjalan setelah bencana.

-

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls)

Read Entire Article
| | | |