Kasus Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana? Ini Jawaban Bos BGN

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap adanya potensi proses pidana dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu kemarin. Namun, keputusan untuk menetapkan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum. Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan, dan ada yang sudah naik penyidikan. Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum," kata Sudaryono saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.

Untuk kasus Sidoarjo, BGN menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), terutama terkait waktu konsumsi makanan.

"Contoh paling jelas di Sidoarjo, berdasarkan investigasi sementara kami, dia (masakan) mateng jam 5, itu dikasih label 'dikonsumsi sebelum jam 10'. Foto ini kami ambil dari tabel MBG, kita bisa memeriksa sekolah mana kemudian bisa kita cek. Labelnya ternyata hanya satu ini saja, sisanya nggak dikasih label. Sudah tahu jam 10 dikonsumsi, diantar ke sekolah 11.50, baru dikonsumsi setelah jam 12," jelasnya.

Sudaryono mengatakan, persoalan SOP menjadi salah satu penyebab utama dalam berbagai kasus keracunan MBG yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, ketidakpatuhan terutama berkaitan dengan pemeriksaan makanan, penyimpanan, suhu, hingga batas waktu konsumsi.

"Sebetulnya kami sudah melihat, saya kira sebagian besar (kasus keracunan terjadi) lebih dari 80% itu adalah persoalan ketidakpatuhan SOP," ucap dia.

Ia menyebut makanan yang dimasak terlalu dini, lalu dibiarkan hingga waktu konsumsi dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

"Namun ternyata itu tadi, di Sidoarjo dia masak... udah gitu dimasaknya jam 12 malam, disajikannya jam 1-2 siang, ya bagaimana. Ini jadi PR kami," tuturnya.

BGN pun melakukan pemeriksaan terhadap dapur-dapur yang menjadi penyedia MBG. Sudaryono menyebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, pihaknya akan meneruskan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Kami sedang menyisir 27 ribu dapur, itu kami sisir satu-satu kapasitas dapurnya. Yang dinyatakan berfungsi, ternyata 363 di antaranya fiktif. Kemudian kami sedang inspektur untuk diperiksa, yang memenuhi unsur-unsur pidana akan kami laporkan ke Kejaksaan," kata Sudaryono.

Selain pemeriksaan, BGN juga telah memberikan sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi aturan. Sudaryono menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran SOP terus terjadi.

"Jadi menyangkut yang 2-3 hari ini, kami betul-betul.. kami rasa kami sudah cukup efektif, 3 pekan ini relatif terkendali. Namun ternyata itu tadi, di Sidoarjo dia masak jam 12 malam, didiamkan, dan baru disajikan jam 1-2 siang," ucapnya.

Menurut Sudaryono, keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam penanganan setiap kasus keracunan. BGN juga memastikan biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS akan dibayarkan pemerintah.

"Jadi, intinya begitu keracunan, fokus kita bagaimana memulihkan kondisi kesehatan. Di setiap kasus keracunan manakala ada biaya tambahan yang tidak dicover atau dia dirawat di RS swasta dan RS ini tidak cover BPJS, dari BGN kami cover biayanya," pungkas dia.

(wur) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |