Komdigi, Polri-Kemenhub Dapat Target Setoran PNBP Tertinggi pada 2027

1 hour ago 2

Jakarta CNBC Indonesia - Sejumlah kementerian atau lembaga (K/L) mendapatkan target tinggi setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2027.

Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027, terdapat enam besar K/L yang mendapatkan target PNBP yang besarannya mencakup 54,5% dari total target pendapatan PNBP K/L Rp 113,96 triliun.

"K/L yang diperkirakan akan memberikan kontribusi terbesar di tahun 2027 (mencakup 54,5% dari total pendapatan PNBP K/L," sebagaimana tertera dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, Kamis (20/8/2026).

Adapun K/L yang mendapatkan target PNBP terbesar pada 2027 adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), serta Kementerian Hukum.

1. Komdigi

Komdigi menjadi K/L penerima target PNBP terbesar dengan nilai Rp 23,5 triliun, menjadi yang tertinggi dibanding outlook 2026 senilai Rp 22 triliun atau tumbuh 6,5%.

Pertumbuhan ini utamanya karena terdapat penambahan pendapatan dari hasil lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz.

Kebijakan yang akan diterapkan untuk mengoptimalkan PNBP Lainnya dari Kemenkomdigi, antara lain:

- Peningkatan Kualitas Layanan: (i) pengembangan layanan Palapa Ring melalui kebijakan sandbox sebagai ruang uji coba terbatas (pilot project) dalam rangka optimalisasi manfaat layanan konektivitas kepada masyarakat khususnya daerah 3T dan diseminasi program Pemerintah/Presiden; (ii) percepatan dan kemudahan pelayanan izin stasiun radio (ISR) dan penerbitan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi; (iii) pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran guna mendukung program internet murah dan layanan digitalisasi penyiaran; serta (iv) penggunaan Sertifikat Elektronik untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan layanan publik tertentu bagi pengguna selain pegawai instansi/instansi;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) evaluasi kebijakan tarif secara berkala atas layanan Kemenkomdigi guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pertumbuhan industri telekomunikasi; (ii) penyempurnaan pengelolaan, integrasi dan sinkronisasi database sistem informasi di Kemenkomdigi dan K/L terkait; (iii) pelaksanaan edukasi dan evaluasi pengelola Nama Domain Indonesia; (iv) penguatan mutu dan daya saing kelembagaan melalui peningkatan akreditasi institusi dan program studi pada Sekolah Tinggi Multi Media (STMM); serta (v) peningkatan kepastian hukum dalam pelindungan anak di ruang digital melalui pengawasan dan pengendalian kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital) serta regulasi pelaksana terkait lainnya.

2. Polri

Untuk Polri, dalam RAPBN 2027, target PNBP nya senilai Rp 12,93 triliun, tumbuh 29,7% dari outlook 2026 sebesar Rp 10 triliun atau menjadi kenaikan pertama sejak 2024 yang targetnya tetap Rp 10 triliun.

Pertumbuhan ini sebagian besar diperoleh dari layanan fungsi lalu lintas, seperti layanan STNK, BPKB, TNKB, SIM dan lainnya yang antara lain dipengaruhi daya beli masyarakat, peningkatan layanan, dan digitalisasi.

Kebijakan yang akan diterapkan untuk mengoptimalkan PNBP Lainnya dari Polri, antara lain:

- Peningkatan Kualitas Layanan: (i) digitalisasi sistem layanan Polri (misalnya SKCK, SIM, STNK, STCK, BPKB, TNKB, NRKB Pilihan, dan TCKB), dengan pemanfaatan database Electronic Registration and Identification (ERI); (ii) optimalisasi layanan regident yang semakin dekat dengan masyarakat seperti gerai SIM, layanan keliling, Samsat corner, delivery service; (iii) dukungan pengayoman masyarakat, melalui pengembangan Regional Traffic Management Center (RTMC), Traffic Management Center (TMC), dan smart city;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) dukungan penegakan hukum, di antaranya melalui pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE); dan (ii) penguatan Sistem Manajemen Pengamanan pada objek vital nasional (obvitnas) dan objek tertentu serta pengamanan keramaian yang bersifat komersial.

3. Kemenhub

Target PNBP Lainnya pada Kemenhub dalam RAPBN tahun 2027 sebesar Rp10,7 triliun, tumbuh 9,1% dari outlook tahun 2026 sebesar Rp 9,8 triliun.

Kenaikan tersebut disebabkan adanya peningkatan volume layanan jasa kepelabuhanan, jasa navigasi penerbangan dan telekomunikasi pelayaran, serta peningkatan pendapatan dari penggunaan prasarana perkeretaapian.

Kebijakan yang akan diterapkan untuk mengoptimalkan PNBP Lainnya dari Kemenhub, antara lain:

- Peningkatan Kualitas Layanan: (i) peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi, kualitas layanan dan diversifikasi layanan melalui penyediaan layanan transportasi yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan, khususnya pada wilayah 3TP (terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan); (ii) optimalisasi pemanfaatan BMN melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada aset transportasi secara efisien, transparan dan akuntabel;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) peningkatan tata kelola, regulasi, dan pengawasan PNBP melalui penyesuaian regulasi tarif PNBP yang adaptif, optimalisasi penyelesaian piutang, dan peningkatan pengawasan PNBP guna menjamin akuntabilitas dan kepatuhan Wajib Bayar; (ii) transformasi digital dan integrasi sistem layanan PNBP melalui penyederhanaan sistem informasi ke dalam satu platform aplikasi terpadu dan persiapan penerapan sistem single billing. Salah satunya melalui pengembangan Inaportnet untuk mendukung integrasi layanan guna mendukung kelancaran arus distribusi dan pembangunan nasional.

4. Kemenimipas

Target PNBP Lainnya pada Kemenimipas dalam RAPBN tahun 2027 sebesar Rp9,63 triliun, mengalami kenaikan 6,5% dari outlook tahun 2026.

Kenaikan ini disebabkan oleh: Kebijakan masa berlaku Paspor 10 tahun yang dapat menurunkan volume Paspor dalam jangka panjang, namun telah diantisipasi dengan berbagai jenis paspor elektronik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Implementasi jenis dan tarif baru pada pelayanan keimigrasian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024; Potensi peningkatan PNBP pelayanan keimigrasian juga dipengaruhi kebijakan dari K/L lain yang terkait, seperti: kebijakan penggunaan Tenaga Kerja Asing, kemudahan proses investasi, kebijakan pertukaran pelajar/mahasiswa, dan sebagainya; serta Penyelenggaraan kegiatan produktif pada Lembaga Pemasyarakatan dan penetapan kegiatan industri pada Lembaga Pemasyarakatan yang telah diatur dalam Keputusan Menkumham.

Penerimaan PNBP Lainnya Kemenimipas akan dioptimalkan melalui kebijakan, antara lain:

-Peningkatan Kualitas Layanan: (i) penguatan transformasi digital untuk pengembangan dan integrasi sistem layanan keimigrasian baik internal maupun eksternal dengan K/L terkait; (ii) perluasan jangkauan dan kualitas layanan melalui perluasan layanan dan cabang layanan keimigrasian seperti unit kerja keimigrasian, unit layanan paspor, dan immigration lounge;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) kebijakan bebas visa secara lebih selektif dengan memperhatikan asas resiprokal dan kepentingan nasional; (ii) penguatan regulasi melalui penyesuaian jenis dan tarif PNBP layanan keimigrasian dan pemasyarakatan, serta pembentukan regulasi teknis pelaksanaan dan pelaporannya;
- Kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan PNBP Layanan Keimigrasian seperti (i) penguatan layanan digital keimigrasian; (ii) implementasi e-Visa dan e-VOA; (iii) penerapan paspor elektronik secara penuh; (iv) implementasi golden visa dan visa rumah kedua; (v) modernisasi autogate; serta (vi) peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian.

5. Kementerian ATR/BPN

Target PNBP Lainnya pada KemenATR/BPN dalam RAPBN tahun 2027 sebesar Rp3,29 triliun, tumbuh 6,0% dari outlook tahun 2026.

Kenaikan ini antara lain dipengaruhi oleh peningkatan kualitas layanan yang mendorong peningkatan volume layanan pertanahan.

Adapun kebijakan yang akan dilakukan, antara lain:

- Peningkatan Kualitas Layanan: (i) perluasan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan pertanahan; (ii) inovasi dan diversifikasi pelayanan pertanahan;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) optimalisasi pemanfaatan aset milik Kementerian melalui penataan dan penyiapan peraturan pelaksanaan; (ii) kebijakan penyusunan tarif PNBP yang mendorong kemudahan berinvestasi dan keberpihakan kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kontribusi terhadap penerimaan negara, serta (iii) transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang dengan menghadirkan layanan yang transparan, mudah, dan bernilai tambah melalui penguatan tiga pilar transformasi yaitu kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia.

6. Kemenhum

Target PNBP Lainnya pada Kemenhum dalam RAPBN tahun 2027 sebesar Rp2,37 triliun, meningkat 11,9% dari outlook tahun 2026.

Kenaikan ini antara lain disebabkan oleh peningkatan PNBP dari pelayanan fidusia, badan hukum, jasa hukum lainnya, dan kekayaan intelektual melalui optimalisasi atas layanan PNBP Kementerian Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Kebijakan yang akan diambil untuk mengoptimalkan PNBP Lainnya dari Kemenhum, antara lain:

- Peningkatan Kualitas Layanan: (i) transformasi digital layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi dan penguatan basis data; (ii) peningkatan kualitas layanan hukum untuk memberikan jaminan waktu penyelesaian yang lebih singkat melalui pengembangan skema layanan premium/fast track; (iii) penguatan fungsi edukasi dan sosialisasi layanan melalui penyelenggaraan forum konsultasi publik secara berkala di berbagai wilayah;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) peningkatan kepatuhan administrasi bagi pengguna layanan antara lain melalui integrasi dan pertukaran data dengan berbagai instansi, serta penerapan sistem peringatan dini (automated reminder) atas pemenuhan kewajiban pembayaran perpanjangan merek dan biaya tahunan paten yang akan jatuh tempo; (ii) penguatan regulasi melalui penyesuaian jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum agar memiliki dasar pengenaan PNBP yang jelas, terukur, dan sesuai dengan prinsip keadilan, kepatutan, serta kemampuan masyarakat namun tetap kompetitif secara global.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |