Krisis Energi tak Mampu Goyahkan Listrik Rakyat, DMO Batu Bara Tepat?

3 hours ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

JP Morgan baru saja merilis Pandora's Bog: The Global Energy Shock of 2026 yang menempatkan Indonesia pada peringkat kedua dunia sebagai negara paling tahan menghadapi ketidakpastian energi global di tengah krisis yang sedang terjadi. Pengakuan ini membanggakan, namun juga menuntut refleksi apa sesungguhnya yang membuat Indonesia memiliki daya tahan seperti itu? Salah satu jawaban fundamental terletak pada satu instrumen kebijakan, yakni DMO Batu Bara.

Apa Itu DMO?
Domestic Market Obligation (DMO) Batu Bara adalah kewajiban yang mengharuskan setiap perusahaan tambang nasional mengalokasikan minimal 25 persen dari total produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum sisanya boleh diekspor. Prinsip dasarnya sederhana namun strategis, sebelum batu bara Indonesia dijual ke pasar dunia, kebutuhan industri dan rakyat di dalam negeri harus dipastikan terlebih dahulu terpenuhi dengan harga yang terjangkau dan stabil.

Dalam praktiknya, DMO bekerja melalui dua skema harga. Untuk sektor industri umum seperti semen, pupuk, tekstil, dan smelter, harga dipatok maksimum US$90 per ton - menjaga daya saing produk nasional dan jutaan tenaga kerja yang bergantung padanya.

Untuk sektor kelistrikan PLN, harga dipatok lebih rendah pada US$70 per ton, konsisten sejak 2018 meski Harga Batubara Acuan pernah menembus US$330 per ton pada 2022. Aturan ini diformalkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 267 Tahun 2022 sebagaimana diubah oleh Kepmen Nomor 399 Tahun 2023.

Kebijakan energi tidak bisa dinilai semata dengan kalkulator efisiensi pasar. Ia harus dinilai dengan lensa keadilan sosial dan ketahanan nasional. Ketika harga global melonjak di tengah krisis atau ketidakpastian dan DMO tidak ada, pihak yang paling terpukul bukanlah korporasi pertambangan, melainkan rakyat kebanyakan yang membayar tarif listrik, pedagang kecil yang menjalankan usaha, dan industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Di sinilah keberpihakan pemerintah terlihat jelas, DMO memposisikan kepentingan rakyat di atas kepentingan ekspor korporasi, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Mengapa DMO menjadi Bantalan yang Tepat?
Untuk menjelaskan mengapa DMO bukan kebijakan populis melainkan instrumen ketahanan yang cerdas, kita dapat merujuk pada kerangka Daniel Yergin, sejarawan energi peraih Pulitzer Prize.

Pada karyanya The Prize (1991), Yergin merumuskan empat pilar ketahanan energi: diversifikasi pasokan, resiliensi terhadap guncangan, integrasi pasar, dan kemampuan respons fleksibel. Yergin menegaskan ketahanan sejati bukan sekadar soal memiliki cadangan, melainkan soal kemampuan memobilisasi cadangan tersebut saat dibutuhkan.

Melalui kerangka ini, DMO bekerja sebagai bantalan ekonomi yang menyerap guncangan global sebelum ia merusak sendi-sendi domestik. Cara kerjanya bisa dijelaskan seperti ini: ketika harga batu bara global melonjak, tanpa DMO, lonjakan itu akan langsung diteruskan ke biaya produksi listrik PLN, lalu mendorong kenaikan tarif listrik, dan akhirnya memicu inflasi di seluruh sektor ekonomi.

Melalui DMO, rantai transmisi guncangan itu diputus di hulu. Ini adalah penerapan konkret dari pilar resiliensi Yergin - kemampuan sistem menyerap kejutan tanpa
mengalami disrupsi yang signifikan.

Gambar 1. (Dok. Istimewa)Caption: 1. Mekanisme DMO Batu Bara sebagai Bantalan Guncangan Harga Listrik. Tanpa DMO, lonjakan harga global diteruskan langsung ke biaya produksi PLN dan tarif listrik domestik. Dengan DMO, rantai transmisi guncangan diputus di hulu - penerapan konkret pilar resiliensi Yergin. Sumber: Diolah dari Kepmen ESDM No. 139/2021 dan No. 267/2022; kerangka Daniel Yergin.

Konteksnya signifikan karena sekitar 66 persen bauran pembangkit listrik Indonesia tahun 2025 masih bersumber dari batu bara. Artinya, harga batu bara bukan sekadar harga komoditas ekspor, tetapi juga harga dasar kelistrikan nasional. Mengamankan harga batu bara domestik berarti mengamankan harga listrik bagi 280 juta rakyat Indonesia. Di sinilah DMO bertindak sebagai peredam kejut dalam arsitektur energi nasional.

Aplikasi Kebijakan DMO
Mekanisme bantalan ini teruji nyata pada awal 2026. Ketika konflik geopolitik Timur Tengah mendorong harga minyak mentah dunia sempat menembus US$120 per barel dan harga energi global bergejolak, harga listrik domestik di Indonesia tetap stabil. Hasil ini tidak tercapai dengan sendirinya - ia adalah buah dari arsitektur kebijakan yang telah dirancang selama bertahun-tahun, dan kini diperkuat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerjemahkan arahan Presiden ke dalam serangkaian kebijakan yang bekerja sinergis. DMO tetap dipertahankan sebagai bantalan, sementara peresmian RDMP Kilang Balikpapan pada Januari 2026 menaikkan kapasitas pengolahan minyak dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari, program dedieselisasi mengganti ribuan pembangkit diesel dengan tenaga surya dan panas bumi, serta mandatori biodiesel B50 disiapkan berlaku mulai Juli 2026. Dilihat melalui kerangka Yergin, rangkaian ini membangun keempat pilar ketahanan energi secara simultan.

Dari Ketahanan Menuju Kedaulatan

Gambar 2. (Dok. Istimewa)Komposisi Penambahan Kapasitas Pembangkit Listrik dalam RUPTL 2025-2034. Dari total 69,5 GW kapasitas baru yang direncanakan, sebanyak 76 persen bersumber dari energi baru terbarukan (42,6 GW atau 61%) dan sistem penyimpanan (10,3 GW atau 15%), sementara penambahan pembangkit batu bara dibatasi hanya 6,3 GW sebagai penopang transisi. Komposisi ini menjadi bukti konkret pergeseran arah kebijakan dari paradigma ketahanan defensif menuju kedaulatan energi nasional yang lebih bersih dan mandiri. Sumber: Diolah dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034.

Ketahanan pada hakikatnya adalah kondisi defensif - kemampuan bertahan. Cita-cita yang lebih tinggi adalah kedaulatan energi, yakni kendali penuh atas nasib energi bangsa sendiri. Komitmen pemerintah ke sana terlihat jelas dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang dijuluki "RUPTL terhijau sepanjang sejarah."

Dari rencana penambahan pembangkit listrik sebesar 69,5 GW dalam sepuluh tahun ke depan, sebanyak 76 persen akan datang dari energi baru terbarukan dan sistem penyimpanan - mulai dari tenaga surya, air, panas bumi, bioenergi, hingga nuklir. Porsi energi bersih dalam bauran listrik nasional pun ditargetkan naik 2,5 kali lipat menjadi 34,3 persen pada 2034.

Sementara itu, tambahan pembangkit batu bara hanya 6,3 GW untuk menopang transisi. Transisi ini menuntut langkah lanjutan, percepatan pengembangan energi terbarukan yang target bauran primernya masih dioptimalkan, penguatan hilir pengolahan mineral, dan pengembangan teknologi carbon capture agar keunggulan batu bara dapat berkelanjutan.

Kebijakan DMO memberi Indonesia ruang dan waktu untuk melakukan transisi energi tanpa tekanan krisis. Ia adalah instrumen transisional yang esensial, menjaga keterjangkauan listrik bagi rakyat, sembari pemerintah membangun arsitektur energi masa depan yang lebih bersih dan mandiri.

Resiliensi hanyalah prasyarat. Kedaulatan energi adalah tujuan. Peringkat kedua dunia dari JP Morgan hanyalah permulaan, sekaligus bukti bahwa arah kebijakan energi kita sudah tepat. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sedang mengeksekusinya dan Indonesia telah berada di jalur yang benar untuk mewujudkannya.


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |