Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator Antimonopoli Korea memutuskan untuk mendenda Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dan Instagram, atas tuduhan melanggar undang-undang negara tersebut tentang perlindungan konsumen.
Melansir The Korea Times, Sabtu (3/5/2025), Meta Platforms dikenakan denda sebesar 6 juta won (atau sekitar Rp68,8 juta). Perusahaan tersebut juga diperintahkan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik. Hal ini sebagaimana disampaikan Komisi Perdagangan yang Adil (FTC).
FTC mengatakan perusahaan yang berpusat di AS tersebut telah gagal memenuhi kewajiban perlindungan konsumen berdasarkan hukum.
Menurut FTC, Meta Platforms gagal memberi tahu penjual e-commerce tentang kewajiban mereka, berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban tersebut.
Perusahaan AS tersebut juga dituduh tidak mengoperasikan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen, tidak menetapkan prosedur untuk memverifikasi informasi identifikasi penting dari penjual, dan tidak menentukan tanggung jawab perlindungan konsumen platform dalam ketentuan layanan mereka.
FTC mengatakan pihaknya memerintahkan Meta untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu 180 hari, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk transaksi e-commerce di platformnya.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: TikTok-Meta Tantang Aturan Australia, Desak Youtube Diblokir!
Next Article Fitur Meta AI di WhatsApp Tidak Muncul? Ini Alasannya