Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) RI bersama Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dan koordinasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ketiga belah pihak tersebut. Acara tersebut dilakukan secara singkat di Gedung MA dan disiarkan secara langsung pada Jumat (19/12/2025).
Dalam sambutannya, Ketua MA, Sunarto mengatakan nota kesepahaman tersebut merupakan wujud penguatan kerjasama antar lembaga negara, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan sosialisasi dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang bank sentral dan sektor jasa keuangan lainnya. Terlebih, adanya dinamika perekonomian nasional dan global yang semakin kompleks.
"Negara dituntut untuk menghadirkan sistem keuangan yang stabil, berkeadilan dan berlandasan hukum. Tantangan tersebut memerlukan sinergi yang kuat antar lembaga negara yang memiliki mandat strategis di bidang hukum dan keuangan. Oleh karena itu, kerjasama antara Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan merupakan kebutuhan yang bersifat mendasar dan semakin relevan," kata Sunarto dalam siaran live, Jumat (19/12/2025).
Melalui kolaborasi tersebut, ia menyebut terjadi pertukaran pengetahuan dan perspektif antar lembaga yang memungkinkan setiap permasalahan dipahami secara lebih utuh dan komprehensif. Sunarto mengatakan sinergi multi disiplin ini dapat memperkaya pemahaman dan meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.
"Melalui kerjasama ini, hakim memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai konteks ekonomi dan teknis sektor keuangan. Pada saat yang sama, regulator dan pengawas memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai implikasi hukum dan prinsip keadilan dari kebijakan yang dijalankannya," terang Sunarto.
Pada akhirnya, ia mengatakan pendekatan kolaboratif ini mendorong terciptanya keselarasan antara norma hukum, kebijakan ekonomi, dan praktek pengawasan.
Adapun nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani. Sunarto menyampaikan bahwa telah ditunjuk korespondensi pada masing-masing lembaga, tetapi perlu juga pembentukan license officer sebagai tim penghubung antara tiga lembaga.
"Keberadaan license officer ini diharapkan berperan dalam memastikan proses koordinasi termasuk perpanjangan nota kesepahaman dapat dilakukan secara tepat waktu. Selain itu, keberadaan license officer juga berfungsi untuk memperlancar komunikasi antar lembaga serta mengantisipasi isu-isu yang memerlukan tindak lanjut dengan segera," tuturnya.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339916/original/010495200_1757135510-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-108.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)






