Maqasid Syariah sebagai Kompas Kebijakan Ekonomi Indonesia

2 hours ago 4

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Indonesia sedang berada di persimpangan sejarah pembangunan ekonomi. Di satu sisi, berbagai indikator makro menunjukkan capaian yang patut diapresiasi. Pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di atas 5 persen, sementara banyak negara masih berjuang menghadapi perlambatan ekonomi global.

Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp23.821 triliun dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, pada triwulan I tahun 2026 mampu mencapai 5,61 persen.

Namun, di sisi lain, angka pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan paling mendasar dalam ilmu ekonomi, yaitu apakah masyarakat benar-benar semakin sejahtera? Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika berbagai persoalan struktural masih membayangi.

Kesenjangan antarwilayah masih lebar, produktivitas tenaga kerja belum meningkat secara signifikan, kelas menengah menghadapi tekanan daya beli, sementara transformasi industri masih membutuhkan waktu agar mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas dalam jumlah besar.

Paradoks inilah yang sesungguhnya menjadi tantangan utama bagi Indonesia. Selama beberapa dekade, keberhasilan pembangunan hampir selalu diukur menggunakan indikator kuantitatif seperti pertumbuhan ekonomi, investasi, inflasi, atau nilai ekspor. Semua indikator tersebut memang penting, tetapi belum cukup untuk menggambarkan kualitas pembangunan secara menyeluruh.

Ekonomi pada akhirnya bukan sekadar persoalan bagaimana menghasilkan barang dan jasa dalam jumlah yang lebih banyak. Lebih dari itu, ekonomi adalah tentang bagaimana manusia memperoleh kehidupan yang layak, bermartabat, dan adil. Di sinilah maqasid syariah menawarkan perspektif yang menarik.

Selama ini maqasid syariah sering dipahami hanya sebagai konsep dalam kajian fikih atau hukum Islam. Padahal dalam perkembangan pemikiran ekonomi Islam modern, maqasid syariah telah berkembang menjadi paradigma pembangunan yang mampu menjembatani tujuan ekonomi dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Paradigma ini tidak mempertentangkan pertumbuhan dengan pemerataan. Tidak pula memosisikan efisiensi sebagai lawan keadilan. Sebaliknya, maqasid syariah justru berupaya memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi menghasilkan kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, sudah saatnya Indonesia menjadikan maqasid syariah sebagai arah moral sekaligus kerangka evaluasi bagi setiap kebijakan ekonomi.

Dari Growth-Oriented Menuju Human-Oriented Economy
Sejak awal Orde Baru hingga era reformasi, paradigma pembangunan Indonesia relatif konsisten, yaitu mengejar pertumbuhan ekonomi. Pendekatan ini bukan tanpa alasan, karena negara yang baru berkembang membutuhkan investasi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, serta perluasan sektor manufaktur untuk menciptakan lapangan kerja.

Pendekatan tersebut terbukti berhasil mengurangi tingkat kemiskinan secara signifikan dibandingkan beberapa dekade yang lalu. Berdasarkan data terbaru BPS, tingkat kemiskinan nasional pada September 2025 turun menjadi 8,25 persen, dengan jumlah penduduk miskin sekitar 23,36 juta jiwa. Pada saat yang sama, rasio gini juga menurun menjadi 0,363, menunjukkan adanya perbaikan dalam distribusi pengeluaran masyarakat.

Meski demikian, tantangan pembangunan semakin kompleks. Pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Banyak negara mengalami fenomena jobless growth, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi tidak diikuti oleh penciptaan lapangan kerja yang memadai.

Sebagian lainnya menghadapi pertumbuhan tanpa pemerataan, ketika manfaat pembangunan lebih banyak dinikmati oleh kelompok berpendapatan tinggi dibandingkan dengan masyarakat berpenghasilan rendah.

Indonesia pun menghadapi gejala serupa. Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDB memang masih terbesar, tetapi transformasi menuju ekonomi berbasis inovasi masih berlangsung. Sementara itu, digitalisasi melahirkan efisiensi sekaligus disrupsi di pasar tenaga kerja. Sebagian pekerjaan hilang lebih cepat daripada kemampuan ekonomi untuk menciptakan jenis pekerjaan baru.

Maqasid Syariah: Lebih dari Sekadar Konsep Keagamaan
Dalam literatur klasik, maqasid syariah merupakan tujuan utama diturunkannya syariat Islam. Tujuan tersebut diwujudkan melalui perlindungan terhadap lima aspek fundamental kehidupan, yaitu menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-'aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal). Dalam konteks modern, kelima tujuan tersebut dapat diterjemahkan menjadi indikator pembangunan yang sangat konkret.

Dengan demikian, maqasid syariah bukanlah konsep yang eksklusif bagi masyarakat Muslim. Nilai-nilai yang dikandungnya bersifat universal dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, kesejahteraan sosial, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Kondisi yang membedakan maqasid syariah adalah orientasinya yang tidak berhenti pada pertumbuhan, melainkan pada kemaslahatan manusia secara menyeluruh.

Dalam perspektif ini, kebijakan fiskal, moneter, perdagangan, industrialisasi, hingga digitalisasi tidak boleh hanya diukur dari efisiensi ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan kata lain, keberhasilan APBN bukan sekadar tercapainya target penerimaan negara. Keberhasilannya adalah ketika setiap rupiah belanja negara benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Demikian pula, keberhasilan investasi bukan hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk, melainkan dari kemampuan investasi tersebut untuk menciptakan pekerjaan produktif, meningkatkan nilai tambah domestik, memperkuat industri nasional, serta mengurangi kesenjangan sosial.

Di titik inilah maqasid syariah layak diposisikan sebagai kompas kebijakan ekonomi Indonesia, bukan hanya sebagai wacana normatif, tetapi juga sebagai kerangka evaluasi yang memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan publik.

Menerjemahkan Maqasid Syariah ke dalam Kebijakan Ekonomi Nasional
Jika maqasid syariah dipahami hanya sebagai konsep normatif yang berhenti pada ruang-ruang kajian keislaman, maka ia kehilangan daya transformasinya. Sebaliknya, apabila maqasid syariah diterjemahkan ke dalam desain kebijakan publik, ia dapat menjadi instrumen yang sangat relevan untuk menjawab tantangan pembangunan Indonesia pada abad ke-21.

Dalam ekonomi modern, negara tidak lagi hanya bertugas menjaga stabilitas makroekonomi. Negara juga dituntut untuk mampu menciptakan pertumbuhan yang inklusif, mengurangi ketimpangan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta membangun daya saing nasional.

Menariknya, seluruh tujuan tersebut sesungguhnya memiliki irisan yang sangat kuat dengan maqasid syariah. Maqasid syariah bukanlah alternatif bagi teori ekonomi modern, melainkan kerangka etis yang memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi tidak kehilangan orientasi pada manusia.

Selama ini, keberhasilan kebijakan sering kali diukur melalui indikator kuantitatif seperti pertumbuhan PDB, tingkat inflasi, rasio utang terhadap PDB, nilai investasi, atau surplus neraca perdagangan. Indikator tersebut tidak selalu mampu menjawab apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pertumbuhan tersebut.

Di sinilah maqasid syariah menghadirkan dimensi yang berbeda, karena menggeser fokus dari seberapa besar ekonomi tumbuh menjadi seberapa besar kemaslahatan yang dihasilkan oleh pertumbuhan tersebut.

Dalam praktik kebijakan ekonomi, aspek yang paling mudah dikaitkan dengan maqasid syariah adalah hifz al-mal, yaitu perlindungan harta. Namun, menjaga harta dalam maqasid tidak dimaknai sekadar melindungi hak kepemilikan individu. Makna tersebut jauh lebih luas, yakni menciptakan sistem ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pendapatan yang halal, produktif, dan berkeadilan.

Oleh karena itu, kebijakan ekonomi tidak cukup hanya untuk mendorong investasi sebesar-besarnya. Hal yang lebih penting adalah memastikan investasi tersebut menghasilkan nilai tambah domestik, membuka lapangan kerja berkualitas, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan produktivitas masyarakat.

Kebijakan hilirisasi sumber daya alam yang sedang dijalankan pemerintah dapat dilihat dari perspektif ini. Selama puluhan tahun, Indonesia mengekspor bahan mentah dengan nilai tambah rendah. Akibatnya, sebagian besar keuntungan justru dinikmati oleh negara pengolah.

Melalui hilirisasi, Indonesia berusaha mengubah struktur ekonominya dari pengekspor komoditas menjadi produsen barang bernilai tambah tinggi. Secara konsep, arah kebijakan ini sangat sejalan dengan maqasid syariah karena berupaya meningkatkan kemakmuran nasional melalui penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Namun demikian, maqasid syariah mengingatkan bahwa hilirisasi tidak boleh berhenti pada pembangunan smelter atau peningkatan ekspor produk olahan semata.

Tidak ada negara maju tanpa sumber daya manusia yang unggul. Karena itu, menjaga akal (hifz al-'aql) menjadi salah satu fondasi pembangunan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, bonus demografi sering disebut sebagai peluang emas. Diperkirakan hingga dekade 2030-an, Indonesia masih akan menikmati dominasi penduduk usia produktif.

Namun, bonus demografi bukanlah hadiah otomatis karena dapat berubah menjadi beban apabila kualitas pendidikan tidak mampu mengikuti kebutuhan industri di masa depan. Belanja pendidikan sesungguhnya merupakan investasi produktif jangka panjang. Indonesia sebenarnya telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai dengan amanat konstitusi.

Persoalannya bukan lagi hanya soal besarnya anggaran, melainkan efektivitas penggunaannya. Masih terdapat kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah, ketidaksesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, hingga rendahnya produktivitas riset nasional. Perspektif maqasid syariah mendorong perubahan paradigma bahwa pendidikan harus mampu menghasilkan manusia yang kreatif, inovatif, berintegritas, dan mampu menciptakan nilai ekonomi baru.

Selanjutnya, kesehatan sering kali dipandang sebagai sektor sosial yang terpisah dari pembangunan ekonomi. Tenaga kerja yang sehat memiliki produktivitas yang lebih tinggi, biaya kesehatan yang lebih rendah, serta mampu berpartisipasi lebih lama dalam aktivitas ekonomi. Dalam perspektif maqasid syariah, menjaga jiwa (hifz al-nafs) bukan sekadar menyediakan rumah sakit.

Kondisi ini mencakup penyediaan pangan bergizi, sanitasi yang layak, air bersih, lingkungan yang sehat, perlindungan sosial, hingga sistem kesehatan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis dapat dipandang sebagai salah satu bentuk implementasi maqasid syariah apabila benar-benar mampu meningkatkan kualitas gizi anak, mengurangi stunting, dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.

Namun, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan. Keberhasilannya harus dilihat dari indikator yang lebih substantif. Maqasid syariah mengajarkan bahwa kebijakan publik harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kemaslahatan, bukan hanya besarnya anggaran yang dibelanjakan.

Salah satu aspek maqasid yang sering terabaikan dalam diskursus ekonomi adalah hifz al-nasl. Secara klasik, konsep ini dimaknai sebagai upaya untuk menjaga keturunan. Namun, dalam perspektif pembangunan modern, maknanya jauh lebih luas. Hal ini mencakup tanggung jawab antargenerasi, pembangunan hari ini tidak boleh mengorbankan kesempatan generasi mendatang.

Dalam konteks Indonesia, isu ini menjadi sangat penting ketika eksploitasi sumber daya alam semakin intensif. Deforestasi, pencemaran sungai, penurunan kualitas udara, hingga perubahan iklim merupakan contoh biaya yang sering kali tidak dimasukkan dalam perhitungan ekonomi konvensional.

Karena itu, maqasid syariah mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan bukan hanya ditentukan oleh besarnya PDB saat ini, tetapi juga oleh kualitas kehidupan anak cucu di masa depan. Konsep inilah yang sesungguhnya sangat dekat dengan prinsip sustainable development yang kini menjadi agenda global.

Ekonomi hijau, energi terbarukan, ekonomi sirkular, hingga pembangunan rendah karbon bukanlah konsep yang bertentangan dengan maqasid syariah. Sebaliknya, semuanya merupakan implementasi nyata dari tanggung jawab menjaga amanah Allah terhadap bumi.

Dimensi terakhir yang sering disalahpahami adalah hifz al-din. Sebagian orang mengartikannya secara sempit sebagai urusan ibadah. Padahal dalam konteks kebijakan publik, menjaga agama berarti memastikan bahwa nilai-nilai moral menjadi fondasi penyelenggaraan negara.

Korupsi, kolusi, manipulasi anggaran, praktik rente, monopoli, serta penyalahgunaan kekuasaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai maqasid. Tidak ada kebijakan ekonomi yang akan berhasil apabila tata kelolanya buruk. Indonesia telah memiliki berbagai instrumen reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta penguatan transparansi fiskal.

Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada integritas. Maqasid syariah mengajarkan bahwa kekayaan negara merupakan amanah. APBN bukan sekadar dokumen fiskal, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Apabila kebocoran anggaran masih terjadi, maka bukan hanya efisiensi ekonomi yang hilang, tetapi juga tujuan maqasid syariah itu sendiri.

Lebih jauh, tata kelola yang berintegritas akan meningkatkan kepercayaan investor, memperbaiki iklim usaha, menekan biaya ekonomi tinggi, dan memperkuat daya saing Indonesia. Dengan demikian, etika bukanlah beban bagi pertumbuhan ekonomi, melainkan prasyarat bagi pertumbuhan yang berkelanjutan.

Maqasid Syariah dalam APBN
Salah satu kelemahan mendasar dalam perumusan kebijakan ekonomi di banyak negara berkembang adalah kecenderungan menjadikan anggaran sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Perdebatan publik hampir selalu berkutat pada besarnya defisit, tingginya utang pemerintah, besarnya penerimaan pajak, atau besarnya investasi yang masuk. Padahal, seluruh instrumen tersebut sejatinya hanyalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif maqasid syariah, negara tidak diukur dari seberapa besar anggarannya, tetapi dari seberapa besar kemaslahatan yang berhasil diwujudkan melalui anggaran tersebut. Dengan demikian, keberhasilan fiskal harus mampu mengukur kemampuan APBN dalam menjadi instrumen distribusi kesejahteraan, penguatan produktivitas, dan pembangunan manusia.

Paradigma ini penting karena Indonesia sedang memasuki fase pembangunan yang membutuhkan kapasitas fiskal yang semakin besar. Dalam teori ekonomi konvensional, APBN memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Ketiga fungsi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan maqasid syariah. Bahkan, maqasid memperluas makna ketiga fungsi tersebut dengan menambahkan dimensi moral dan keadilan.

Fungsi alokasi bukan sekadar mengatur pembagian belanja negara, melainkan memastikan bahwa sumber daya publik ditempatkan pada sektor yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. Belanja pendidikan, kesehatan, riset, ketahanan pangan, dan pembangunan industri strategis harus dipandang sebagai investasi sosial yang akan menentukan kualitas pembangunan dalam jangka panjang.

Fungsi distribusi juga tidak hanya dimaknai sebagai pemberian bantuan sosial kepada kelompok miskin. Distribusi dalam perspektif maqasid bertujuan menciptakan kesempatan ekonomi yang setara. Bantuan sosial memang penting sebagai jaring pengaman, tetapi ia tidak boleh menjadi satu-satunya strategi.

Yang jauh lebih penting adalah menciptakan akses terhadap pendidikan, pembiayaan usaha, teknologi, pasar, dan pekerjaan yang layak agar masyarakat mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

Adapun fungsi stabilisasi harus diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Stabilitas makroekonomi memang penting karena inflasi yang tinggi, gejolak nilai tukar, atau krisis fiskal akan paling berat dirasakan oleh masyarakat berpendapatan rendah. Namun, stabilitas juga tidak boleh dicapai dengan mengorbankan investasi dalam pembangunan manusia.

Perdebatan mengenai perpajakan sering kali berhenti pada target penerimaan negara. Pemerintah membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan, sementara dunia usaha menginginkan beban pajak yang tidak menghambat investasi. Di tengah tarik-menarik tersebut, maqasid syariah menawarkan perspektif yang lebih komprehensif.

Pajak tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Karena itu, reformasi perpajakan hendaknya tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan rasio pajak, melainkan juga pada perluasan basis pajak yang adil, peningkatan kepatuhan sukarela melalui tata kelola yang transparan, penyederhanaan administrasi perpajakan, serta pemberantasan praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Lebih jauh, kebijakan insentif fiskal juga perlu dievaluasi dengan menggunakan pendekatan maqasid. Insentif seharusnya diberikan kepada sektor-sektor yang menciptakan nilai tambah tinggi, menyerap tenaga kerja, mendorong inovasi, serta memperkuat daya saing nasional. Dengan demikian, setiap rupiah insentif benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar daripada biaya fiskal yang dikeluarkan negara.

Salah satu keunggulan ekonomi Islam yang belum dimanfaatkan secara optimal di Indonesia adalah keberadaan instrumen keuangan sosial Islam, yakni zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Selama ini, ZISWAF sering diposisikan sebagai pelengkap kebijakan sosial pemerintah. Padahal potensinya jauh lebih besar.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, sementara potensi wakaf, baik dalam bentuk aset maupun wakaf uang, juga sangat besar. Namun, realisasi penghimpunannya masih jauh dari potensi tersebut.

Di sinilah maqasid syariah memberikan arah yang jelas. Dana ZISWAF tidak semestinya hanya digunakan untuk bantuan konsumtif, tetapi juga harus diarahkan pada pemberdayaan ekonomi. Pembiayaan mikro berbasis zakat produktif, pengembangan wakaf produktif untuk pendidikan dan kesehatan, pembentukan dana investasi sosial berbasis wakaf, hingga dukungan modal bagi UMKM merupakan contoh implementasi yang dapat menghasilkan dampak jangka panjang.

Apabila APBN berfungsi sebagai instrumen fiskal negara, maka ZISWAF dapat menjadi instrumen pelengkap yang memperkuat perlindungan sosial, memperluas inklusi keuangan, dan mempercepat penurunan kemiskinan. Integrasi keduanya akan menciptakan sistem kesejahteraan yang lebih tangguh tanpa menambah tekanan berlebihan pada anggaran negara.

Maqasid Syariah sebagai Paradigma Baru Pembangunan Indonesia Menuju Negara Maju
Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar yang perlu dijawab oleh setiap negara bukanlah seberapa cepat ekonominya tumbuh, melainkan untuk siapa pertumbuhan itu diciptakan. Pertumbuhan ekonomi memang penting karena menjadi prasyarat bagi peningkatan pendapatan, investasi, dan peluang kerja. Namun, pertumbuhan hanyalah alat, bukan tujuan akhir. Ketika pertumbuhan menjadi tujuan itu sendiri, pembangunan berisiko kehilangan orientasinya pada kemanusiaan.

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang patut diapresiasi. Stabilitas ekonomi relatif terjaga, pembangunan infrastruktur berlangsung masif, transformasi digital berkembang pesat, hilirisasi sumber daya alam mulai mengubah struktur industri nasional, dan berbagai program perlindungan sosial terus diperluas. Semua ini merupakan fondasi penting menuju Indonesia sebagai negara maju.

Namun, tantangan pembangunan ke depan tidak lagi sama seperti tantangan pada masa lalu. Persoalan yang dihadapi Indonesia kini jauh lebih kompleks. Kesenjangan produktivitas antarwilayah masih terjadi, kualitas sumber daya manusia belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan revolusi industri berbasis teknologi, perubahan iklim mulai memengaruhi ketahanan pangan dan energi, sementara disrupsi digital menghadirkan peluang sekaligus ancaman bagi pasar tenaga kerja.

Dalam situasi demikian, Indonesia membutuhkan paradigma pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka-angka makroekonomi, tetapi juga mampu memastikan bahwa pertumbuhan tersebut benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di sinilah maqasid syariah menemukan relevansinya.

Dengan perspektif tersebut, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui peningkatan Produk Domestik Bruto, tetapi juga melalui meningkatnya kualitas pendidikan, membaiknya kesehatan masyarakat, semakin luasnya kesempatan kerja produktif, semakin kecilnya ketimpangan ekonomi, semakin kuatnya institusi publik, serta semakin terjaganya lingkungan hidup bagi generasi yang akan datang.

Dari Indikator Makro Menuju Indikator Kemaslahatan
Selama ini indikator pembangunan Indonesia masih sangat bertumpu pada ukuran-ukuran ekonomi konvensional seperti pertumbuhan PDB, inflasi, investasi, ekspor, defisit anggaran, dan rasio utang. Indikator-indikator tersebut tentu tetap penting dan tidak dapat diabaikan. Namun, ukuran tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kualitas pembangunan. Sudah saatnya Indonesia mulai melengkapi indikator ekonomi dengan indikator kemaslahatan.

Beberapa negara telah mengembangkan ukuran kesejahteraan yang lebih komprehensif. Selandia Baru memperkenalkan Wellbeing Budget, yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai dasar penyusunan anggaran. Bhutan menggunakan Gross National Happiness sebagai salah satu indikator pembangunan. Organisasi internasional juga mendorong penggunaan ukuran pembangunan manusia, pembangunan berkelanjutan, hingga kualitas institusi.

Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan pendekatan yang khas melalui indikator pembangunan berbasis maqasid syariah. Indikator tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan indikator makro yang telah ada, melainkan melengkapinya sehingga pemerintah memiliki instrumen evaluasi yang lebih komprehensif. Misalnya, setiap kebijakan dapat dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap lima tujuan utama maqasid: perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.

Diperlukan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan dalam proses perumusan kebijakan ekonomi nasional agar maqasid syariah tidak hanya menjadi wacana akademik. Setidaknya terdapat 6 agenda strategis yang dapat menjadi peta jalan menuju pembangunan berbasis maqasid.

Pertama, mengubah orientasi pembangunan dari growth-oriented menjadi inclusive prosperity-oriented. Pertumbuhan ekonomi tetap menjadi sasaran penting, tetapi harus dipastikan menghasilkan kesempatan kerja yang berkualitas, memperkuat kelas menengah, mengurangi kemiskinan, dan mempersempit ketimpangan antarwilayah.

Kedua, memperkuat industrialisasi yang berbasis nilai tambah sekaligus berbasis pada masyarakat. Hilirisasi tidak cukup hanya untuk menghasilkan peningkatan ekspor atau investasi. Hilirisasi harus menciptakan ekosistem industri yang melibatkan UMKM, koperasi, lembaga pendidikan, pusat riset, dan pelaku usaha lokal, sehingga manfaat ekonomi dapat menyebar secara lebih luas.

Ketiga, menjadikan pembangunan manusia sebagai investasi utama bagi bangsa. Anggaran pendidikan, kesehatan, riset, dan pengembangan talenta harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang akan menentukan daya saing Indonesia di masa depan. Negara-negara maju membuktikan bahwa keunggulan sumber daya manusia jauh lebih menentukan daripada kekayaan sumber daya alam.

Keempat, mengintegrasikan kebijakan fiskal dengan instrumen keuangan sosial Islam. APBN, zakat, infak, sedekah, wakaf, serta berbagai bentuk filantropi Islam perlu diposisikan sebagai satu ekosistem kesejahteraan nasional. Sinergi ini akan memperkuat perlindungan sosial sekaligus memperluas pembiayaan pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada fiskal negara.

Kelima, mempercepat reformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan. Tidak ada pembangunan yang berhasil tanpa institusi yang kuat. Transparansi, akuntabilitas, digitalisasi layanan publik, meritokrasi birokrasi, serta pemberantasan korupsi merupakan prasyarat agar setiap kebijakan benar-benar menghasilkan kemaslahatan.

Keenam, memperkuat sektor ekonomi riil sebagai fondasi ekonomi nasional. Selama ini perhatian terhadap sektor keuangan sering kali lebih besar dibandingkan dengan sektor produksi. Padahal maqasid syariah menempatkan aktivitas ekonomi produktif sebagai sumber utama penciptaan kesejahteraan. Karena itu, penguatan manufaktur, pertanian modern, industri halal, ekonomi kreatif, koperasi, serta kewirausahaan berbasis inovasi harus menjadi prioritas pembangunan.

Maqasid Syariah dan Visi Indonesia Emas 2045
Indonesia menargetkan menjadi negara maju pada tahun 2045, bertepatan dengan satu abad kemerdekaan. Target tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil. Indonesia memiliki modal demografi yang besar, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, posisi geopolitik yang strategis, serta pasar domestik yang kuat.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa banyak negara gagal keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap) karena terlalu mengandalkan pertumbuhan berbasis komoditas tanpa disertai peningkatan produktivitas, inovasi, dan kualitas institusi. Sebagian negara juga gagal karena ketimpangan ekonomi semakin melebar sehingga manfaat pembangunan tidak dirasakan secara merata.

Visi Indonesia Emas tidak boleh hanya dimaknai sebagai target pendapatan per kapita yang tinggi. Indonesia Emas harus dimaknai sebagai Indonesia yang maju secara ekonomi, adil secara sosial, unggul dalam ilmu pengetahuan, berdaya saing dalam industri, kuat dalam kelembagaan, dan bermartabat dalam kehidupan berbangsa.

Maqasid syariah memberikan kerangka yang mampu menyatukan seluruh dimensi tersebut, karena tidak memisahkan efisiensi dan keadilan, pertumbuhan dan pemerataan, pembangunan ekonomi dan pembangunan moral. Maqasid syariah mengingatkan bahwa ekonomi bukan semata-mata persoalan pasar, angka, atau pertumbuhan. Ekonomi pada hakikatnya adalah tentang manusia.

Dalam konteks Indonesia, menjadikan maqasid syariah sebagai kompas kebijakan ekonomi bukan berarti mengubah sistem ekonomi nasional menjadi sistem yang eksklusif atau hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Sebaliknya, maqasid syariah menghadirkan seperangkat nilai universal, seperti keadilan, kemaslahatan, keberlanjutan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia, yang dapat menjadi fondasi bagi pembangunan nasional yang inklusif.

Jika selama ini kompas pembangunan Indonesia lebih banyak diarahkan oleh indikator pertumbuhan ekonomi, maka sudah saatnya arah tersebut dilengkapi dengan kompas kemaslahatan. Sebab, negara tidak akan dikenang karena tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, tetapi karena kemampuannya menghadirkan kehidupan yang lebih adil, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat bagi seluruh rakyatnya.

Itulah esensi maqasid syariah. Bukan sekadar tujuan syariat, melainkan tujuan pembangunan. Bukan hanya pedoman bagi aktivitas ekonomi individu, tetapi juga kompas moral bagi kebijakan ekonomi negara. Dan dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, kompas semacam inilah yang dibutuhkan agar setiap langkah pembangunan tidak hanya membawa bangsa menjadi lebih kaya, tetapi juga lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih berkemajuan.


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |