Mau Nobar Resmi Premier League Musim Depan hingga Piala AFF U-23 2025 Secara Legal? Simak Penjelasan dari IEG

8 hours ago 2

Bola.com, Jakarta - Indonesia Entertainmen Grup (IEG), melalui platform IEG Sports HUB, resmi mengumumkan dimulainya sosialisasi penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar) berlisensi untuk berbagai ajang olahraga bergengsi, termasuk Premier League dan Piala AFF U-23 2025.

IEG Sports HUB berfokus kepada pengelolaan kegiatan olahraga, termasuk nobar resmi untuk berbagai kompetisi dan turnamen. Platform ini menyediakan akses bagi pelaku usaha dan komunitas untuk mengadakan nobar yang sah secara hukum dan telah memperoleh izin siar dari pemegang hak tayang.

Sebagai pemegang hak siar resmi Piala AFF U-23 2025, IEG mengajak pelaku usaha, termasuk UMKM, kafe, restoran, hotel, event organizer, hingga pengelola ruang publik seperti mal dan town square, untuk bergabung sebagai mitra resmi.

Ajakan ini juga mencakup pemutaran pertandingan olahraga populer lain seperti Liga 1, Proliga, Livoli, NBA, MXGP, dan turnamen internasional lainnya.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

Sosialisasi di 10 Kota

Piala AFF U-23 2025 akan digelar di Indonesia pada 15-31 Juli 2025. Timnas Indonesia U-23 bakal bermain. Turnamen itu berlangsung Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta serta Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi.

Penonton dapat menyaksikan laga-laga tersebut melalui venue nobar resmi yang terdaftar, dengan informasi lengkap tersedia di laman resmi www.ieg.id/nobar.

Sosialisasi IEG Sports HUB akan berlangsung di sepuluh kota besar yang memiliki basis penggemar olahraga yang kuat, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Balikpapan, Pontianak, dan Makassar.

3 Kategori

Pelaku usaha yang ingin bergabung sebagai mitra resmi dapat memilih satu di antara tiga kategori yang ditawarkan, berdasarkan jenis dan kapasitas venue:

  • Kategori I: Kafe/restoran permanen dengan kapasitas di bawah 100 orang dan tidak menjual minuman keras.
  • Kategori II: Kafe/restoran yang menjual minuman keras dengan kapasitas lebih besar.
  • Kategori III: Venue tidak permanen seperti atrium mal, area parkir, atau ruang publik lainnya.

2000 Pertandingan

Dengan menjadi mitra resmi, pelaku usaha akan mendapatkan akses menayangkan lebih dari 2.000 pertandingan dari 18 liga dan turnamen olahraga selama 10 bulan.

Pendaftaran mitra juga didukung oleh PT Mitra Media Integrasi (MIX), dan ditawarkan dengan harga lisensi kompetitif serta diskon early bird hingga 10 persen sebelum pertengahan Agustus 2025.

IEG juga menegaskan komitmennya dalam menindak praktik ilegal nobar tanpa izin. Sejumlah pelaku usaha telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara puluhan lainnya tengah diproses secara hukum.

Tanpa Lisensi Resmi Melanggar Hukum

Penayangan konten olahraga tanpa lisensi resmi dari pemegang hak tayang, termasuk SCTV, Indosiar, Moji, dan Vidio, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Melalui tindakan hukum ini, IEG berharap dapat memberikan efek jera dan melindungi mitra resmi yang telah mematuhi aturan. IEG juga mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki lisensi untuk segera mendaftar secara legal, demi mendukung pertumbuhan industri olahraga yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Read Entire Article
| | | |